Iklan Google AdSense

Satreskrim Polresta Mamuju Kembali Ringkus Pelaku Judi Togel

- Jurnalis

Senin, 25 Oktober 2021 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO | MAMUJU — Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju kembali meringkus pelaku judi Togel pada Minggu 24 Oktober Pukul 01.00 WITA.

Iklan Bersponsor Google

Adapun identitas pelaku yang diamankan Kaharuddin Alias Kahar (32) Warga Dusun Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

Saat diamankan, Puluhan barang bukti Judi Togel berhasil diamankan petugas diantaranya HP merk VIVO Y19, Buku catatan omset togel, Uang tunai sebesar Rp 50.000, Uang berbentuk saldo yang ada di dalam akun (www.inatogel.com) sebesar Rp 210.466, 1 buah buku tabungan BNI atas nama pelaku, dan1 buah Akun di www.inatogel.com juga atas nama pelaku.

Baca Juga :  Banjir Merendam Pemukiman Warga, Polsek Kalukku Kerahkan Kekuatan Penuh

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Arif Setiawan, menjelaskan, penangkapan pelaku judi togel ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian togel di wilayah hukum Polresta Mamuju tepatnya di Desa Tasiu, Kec.Kalukku, Kab.Mamuju.

“Mendapat informasi tersebut, kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju menindak lanjuti laporan tersebut dengan mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” Kata AKP Pandu Arif Setiawan.

Baca Juga :  Tim Resmob Polresta Mamuju Berhasil Menangkap Seorang Kakek Bejat Yang Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Masih kata, Pandu Arif Setiawan, Setelah diamankan dan diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polresta Mamuju untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut

“Saat inin Pelaku beserta BB telah diamankan di Polresta Mamuju dan Pelaku sudah 1,5 bulan menjalankan usaha perjudian tersebut. Sementara Pelaku dipersangkakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE subs. Pasal 303 KUHP ancaman hukuman 10 tahun penjara,”Jelas AKP Pandu Arif Setiawan.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik
Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Sejumlah Personil Terbaik Polresta Mamuju jadi Pejabat Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Sejumlah Personil Polresta Mamuju jadi Pejabat Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati
Kapolsek Tommo Bersama Anggota Amankan dan Meriahkan Pesta Panen “Mappadendang” di Desa Kalepu
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:20 WIB

Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju

Berita Terbaru

Advertorial

HUT RI ke-80 di Sulbar, Gubernur Tegaskan Persatuan untuk Kemajuan

Senin, 18 Agu 2025 - 15:46 WIB