Ombudsman Sulbar Apresiasi BPN Polewali Mandar

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2019 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN, RAKYATTA.CO — Ombudsman RI Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi jajaran BPN Polewali Mandar atas sinergi dan kerjasama yang baik diberikan kepada tim Ombudsman RI selama dalam proses penyelesaian pengaduan masyarakat.

Pihak BPN Polman juga telah melaksanakan saran korektif yang disampaikan Ombudsman RI melalui LAHP terkait maladministrasi pengukuran lahan warga Desa Indu Makkombong, Kab. Polewali Mandar.

Kepala BPN Polman Yoga mengakui adanya oknum juru ukur terlibat tindakan maladministrasi karena melakukan pengukuran lahan tanpa surat tugas resmi dari kantor, sehingga dijatuhi sanksi sebagaimana yang tertuang di LAHP Ombudsman Republik Indoensia Perwakilan Sulawesi Barat.

Oknum pegawai BPN Polewali Mandar akhirnya mengembalikan dana pengurusan sertipikat tanah kepada warga karena proses penarikan dana tersebut tidak melalui standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.

Yoga juga menjelaskan bahwa yang memungut langsung dana kepada sejumlah warga di Desa Indu Makkombong adalah oknum aparat desa setelah itu meminta salah seorang petugas BPN untuk mengukur dan dibayar menggunakan dana yang dipungut .

“kami akui adanya oknum petugas bpn yang membuat kesalahan dan kami sudah melakukan tindakan korektif sesuai LAHP ombudsman dan yang harus dijelaskan bahwa ada keterlibatan aparat atau oknum perangkat dari Desa yang memungut dana dan mengiming-imingi warga dengan program Prona,”

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulbar Azhary Fardiansyah mengatakan, sekitar tahun 2016 lalu sejumlah masyarakat Desa Indu Makkombong, Kabupaten Polewali Mandar melakukan pengurusan sertipikat tanah melalui pihak ketiga dalam hal ini salah seorang oknum aparat desa.

“Pada saat itu warga beranggapan mereka ikut dalam program prona dari Kantor Pertanahan karena melibatkan oknum petugas BPN, namun yang sebenarnya kegiatan tersebut bukan kegiatan Prona melainkan pemisahan sertipikat akan tetapi prosedurnya tidak menyalahi aturan karena tidak terdaftar di agenda kantor BPN Polman,”tutupnya.

Berita Terkait

Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang
Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen
Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan
Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran
Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:54 WIB

Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Berita Terbaru

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar: Lindungi Anak dari Kekerasan dan Bahaya Medsos

Sabtu, 6 Jun 2026 - 07:51 WIB