Iklan Google AdSense

Ombudsman : Pencanangan Zona Integritas Jangan jadi Ajang Seremonial

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2020 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polewali – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal.

Iklan Bersponsor Google

Ombudsman sebagai pengawas eksternal terus berupaya memaksimalkan fungsinya dalam mendorong peningkatan kualitas layanan publik di Indonesia.

Hal itu disampaikan kepala perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar saat memberikan sambutan pada kegiatan deklarasi janji layanan kinerja dan pencanangan zona integritas di Lapas Polewali Mandar, 29/01/20.

Lukman juga berpesan agar pencanangan zona integritas tidak menjadi kegiatan seremonial belaka tetapi harus menjadi starting point agar bisa menjadi lebih baik dan meningkatnya pelayanan terutama pada warga binaan dan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Baca Juga :  Rutan Pasangkayu Lakukan Pembinaan Kepribadian, Ajari Warga Binaan Baca Alquran

Ia juga menilai pentingnya membangun budaya kerja kolaboratif dengan semua unit penyelenggara layanan publik. “Benang kusut layanan publik di daerah kita ini tidak akan selesai jika tidak ada terobosan baru, berupa budaya kerjasama,” ucap Lukman.

Kerjasama terkadang menjadi hal yang dihindari karena berbagai faktor, bisa juga karena ego kelembagaan. Menurut Lukman bukan lagi saatnya mempertahankan sikap seperti itu, karena masalah pelayanan publik yang kompleks banyak sekali keuntungan yang dapat diselesaikan dengan bekerjasama.

Baca Juga :  Ombudsman Heran, Banyak Keluhan Terkait Kelangkaan Premium di Mamuju

Secara kelembagaan Lukman juga menghimbau agar semua pihak memanfaatkan keberadaan Ombudsman di Sulawesi Barat. “Pintu Ombudsman senantiasa terbuka bagi siapa saja, ada yang mau konsultasi silahkan. Saya juga harapkan jika ada panggilan jangan ragu untuk hadir, karena setiap tindaklanjut atau klarifikasi Ombudsman, untuk keadilan bagi semua pihak dalam hal pelayan publik,” tutup Lukman

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Sandeq Silumba 2025: Pelestarian Budaya, Pengembangan Pariwisata, dan Penguatan Ekonomi Lokal
Wagub Salim S Mengga: Sandeq Silumba Penting untuk Pelestarian Budaya dan Pariwisata
Flare Gun Gubernur SDK Tanda Dimulai Sandeq Silumba, 55 Perahu Berlayar di Perairan Sulbar
Dinas Kesehatan Sulbar Gelar Sosialisasi dan Edukasi Terapi Pencegahan TBC di Masyarakat
Sandeq Silumba 2025, SDK: Mampu Hidupkan UMKM dan Ciptakan Silaturahmi
Makkuliwa Sandeq Silumba 2025: Doa-doa Mengudara dari Atas Perahu di Pantai Bahari Polewali Mandar
Inspektorat Sulbar Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Terkait Lingkungan Hidup dan Pertambangan
Partisipasi ASN Sulbar Tembus 96 Persen dalam Pengukuran Kompetensi Digital
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:20 WIB

Sandeq Silumba 2025: Pelestarian Budaya, Pengembangan Pariwisata, dan Penguatan Ekonomi Lokal

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:44 WIB

Wagub Salim S Mengga: Sandeq Silumba Penting untuk Pelestarian Budaya dan Pariwisata

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:24 WIB

Dinas Kesehatan Sulbar Gelar Sosialisasi dan Edukasi Terapi Pencegahan TBC di Masyarakat

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Sandeq Silumba 2025, SDK: Mampu Hidupkan UMKM dan Ciptakan Silaturahmi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Makkuliwa Sandeq Silumba 2025: Doa-doa Mengudara dari Atas Perahu di Pantai Bahari Polewali Mandar

Berita Terbaru