Iklan Google AdSense

Kasus Pemberhentian 8 Siswa MTsN 1Mamuju, Berproses di Ombudsman

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2020 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat melakukan tindak lanjut pengaduan terkait pemberhentian 8 orang siswa di Madarasah Tsanawiyah Negeri 1 Mamuju.

Iklan Bersponsor Google

Kasus ini bermula dari pelanggaran yang dilakukan kedelapan siswa yang membawa minuman jenis miras dan dikonsumsi dalam area sekolah.

Atas tindakan kedelapan siswa tersebut, dikembalikan ke orang tua karena dianggap telah mencederai nama baik Madrasah Tsanawiyah.

“Sekolah kita ini diharapkan menjadi oase, justru kecolongan dengan kejadian seperti ini, demi untuk menangkal kejadian berulang dan sebagai bentuk peringatan keras kepada siswa yang lainnya, mereka yang terlibat kita kembalikan mereka kepada orang tuanya,” ungkap salah seorang Guru yang enggan disebutkan identitasnya.

Baca Juga :  Indonesia Perkenalkan 135 Produk Indikasi Geografis di Sidang Majelis Umum Ke-65 WIPO

Reaksi orang tua siswa keberatan dengan sanksi tersebut. Mereka  meminta kebijakan agar pihak sekolah memberikan sanksi pembinaan lebih dahulu sesuai dengan kadar kekeliruan siswa.

Lantaran tidak ada titik temu, masalah ini sampai ke meja Ombudsman.

Saat ini, tahapan tim Ombudsman sudah melakukan konsiliasi. Mempertemukan orang tua siswa, pihak komite dan pihak kementrian agama bidang pendidikan madrasah.

Ombudsman memberikan pandangam agar pihak sekolah dalam menerapkan sanksi tetap memperhatikan sisi kemanusiaan dan payung hukum yang jelas.

Baca Juga :  Wagub Sulbar Akan Jadi Khatib Shalat Idul Adha di Anjungan Pantai Manakarra Mamuju, 7 Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Sulbar

“Para siswa itu sudah kelas sembilan dan sebentar lagi akan mengikuti ujian nasional, pihak sekolah harus memperhatikan itu. Termasuk dasar yang digunakan dalam melakukan mekanisme pemulangan siswa tidak memiliki sandaran yang berkekuatan hukum yang kuat,” jelas Lukman.

Meski berlangsung alot tapi forum yang berlangsung sampai pukul 20.09 malam akhirnya menemukan titik temu yang disepakati semua pihak.

Pihak sekolah menerima kembali  4 orang siswa dengan catatan membuat surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani orang tuanya, siswa, dan pihak sekolah. Sementara 4 orang lainnya sudah tidak bisa ditolerir oleh pihak sekolah.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Perpusip Sulbar Terima Donasi 670 Buku dari PT Intan Pariwara, Dukung Program Sulbar Mandarras
DLHK Mamuju Kerahkan Pasukan Kebersihan Demi Suksesnya Sandeq Silumba 2025
Pemprov Sulbar dan Poltekkes Mamuju Finalisasi Kerja Sama Strategis Tingkatkan SDM Kesehatan
Hadiri Rakornas Kemdagri, Wagub Sulbar Bahas Pentingnya Penyederhanaan Regulasi Daerah
Bapperida Sulbar Evaluasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Mamuju Tahun 2025–2029
BKD Sulbar Rampungkan Penginputan PPPK Paruh Waktu, 4.215 Kebutuhan Diusulkan ke Kemenpan-RB
Dari Bahari Polman ke Manakarra, Sandeq Silumba 2025 Ditutup dengan Penuh Kebanggaan
Sulbar Genjot 90 Titik Internet, Blankspot di Mamuju Jadi Fokus Utama
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Perpusip Sulbar Terima Donasi 670 Buku dari PT Intan Pariwara, Dukung Program Sulbar Mandarras

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:13 WIB

DLHK Mamuju Kerahkan Pasukan Kebersihan Demi Suksesnya Sandeq Silumba 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Hadiri Rakornas Kemdagri, Wagub Sulbar Bahas Pentingnya Penyederhanaan Regulasi Daerah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Bapperida Sulbar Evaluasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Mamuju Tahun 2025–2029

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:43 WIB

BKD Sulbar Rampungkan Penginputan PPPK Paruh Waktu, 4.215 Kebutuhan Diusulkan ke Kemenpan-RB

Berita Terbaru