Iklan Google AdSense

Mantan Ketua DPRD Tak Mau Kembalikan Randis, Kejaksaan: Kalau Mentok Akan Dialihkan Ke Instrumen Tipikor

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2020 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamasa — Kejaksaan Negeri Mamasa lewat Kasi Perdata & TUN, M. Zaki Mubarak angkat bicara soal 3 unit Kendaraan Dinas (Randis) yang masih dikuasai oleh mantan ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Muhammadiyah Mansyur. 

Iklan Bersponsor Google

Zaki Mubarak mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamasa selaku jaksa pengacara negara telah 3 kali memanggil mantan ketua DPRD Kabupaten Mamasa namun panggilan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Dikatakannya surat panggilan Kejari dibalas dengan surat pribadi Muhammadiyah Mansyur yang menyebut dirinya sedang sakit. 

Surat panggilan Kejari tersebut terkait dengan adanya temuan BPK dimana masih ada kendaraan dinas berupa 3 unit kendaraan roda empat berupa mobil Pajero 2016, Nissan Extrail 2015 dan mobil Innova yang belum dikembalikan oleh mantan ketua DPRD kepada Pemda Mamasa. 

Baca Juga :  Polres Matra Rilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Awal Tahun 2020

Dikatakannya, selain jadi temuan BPK ketiga Rantis tersebut juga menjadi pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu selaku jaksa pengacara Negara, Zaki meminta kepada mantan ketua DPRD agar secara suka rela mengembalikan ketiga randis tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa. 

Zaki mengakui bahwa perdasarkan temuan BPK yang dilaporkan, ada 4 unit Randis yang sempat dikuasai oleh mantan ketua DPRD tetapi yang satu unit telah berhasil dipulihkan yaitu satu unit mobil avanza. Sementara kata Zaki,  mantan ketua DPRD tersebut tidak berhak lagi atas randis sehingga tindakan tidak mengembalikan randis yang dikuasai adalah perbuatan melawan hukum

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Akses Bantuan Hukum di Desa Beru-beru

Ditanya terkait langkah-langkah Kejari selanjutnya, Zaki mengatakan, pihaknya akan mendatangi langsung kediaman mantan ketua DPRD tersebut. Jika upaya perdata ini mentok maka instrumen perdata berpotensi dialihkan ke instrumen pidana. 

“jika sudah instrumen pidana maka kejaksaan akan melakukan penyelidikan” terang Zaki. Leo/MdB

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Viral Puskesmas Aralle, Wakil Bupati Mamasa Turun Tangan Klarifikasi
Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Penghargaan Dari Kementerian Hukum Kepada Kades Bonda
Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik
Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU
BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat
Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Penghargaan Dari Kementerian Hukum Kepada Kades Bonda

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU

Berita Terbaru