MAMUJU – Kepedulian pemerintah terhadap layanan kesehatan kembali mendapat sorotan positif setelah Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, mengeluarkan instruksi tegas kepada RSUD Regional Sulbar untuk menjemput seorang warga kurang mampu, Kurniawan (31), yang telah empat tahun terbaring tanpa penanganan medis optimal akibat penyakit pada bagian kakinya yang tidak lagi bisa digerakkan.
Instruksi tersebut dikeluarkan usai Wakil Gubernur menerima laporan kondisi Kurniawan yang terus memburuk karena keterbatasan biaya dan kemampuan fisiknya untuk datang ke fasilitas kesehatan. Pada Rabu (19/11/2025), Salim S. Mengga memastikan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat kecil menunggu tanpa kepastian pelayanan.
“Tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menunda pelayanan. Jika pasien tidak mampu datang, maka rumah sakit yang harus hadir menjemput,” tegasnya. Ia menekankan bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas utama dan seluruh proses penjemputan hingga perawatan harus dilakukan tanpa membebani keluarga pasien.
Menindaklanjuti instruksi langsung tersebut, RSUD Regional Sulbar segera mengerahkan tim medis menuju kediaman Kurniawan di Kelurahan Bambu. Proses evakuasi berjalan cepat dan lancar hingga pasien berhasil dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan intensif.
Saat ini, Kurniawan telah berada di RSUD Regional Sulbar. Tim dokter terus melakukan pemantauan ketat terhadap perkembangan kondisinya serta memastikan seluruh layanan diberikan secara optimal. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh perawatan akan dilakukan tanpa biaya yang memberatkan keluarga, sejalan dengan arahan Wakil Gubernur.
Langkah cepat dan tegas ini mendapat sambutan hangat dari warga sekitar. Mereka menilai tindakan Wakil Gubernur menunjukkan hadirnya negara dalam memberikan akses kesehatan yang adil dan manusiawi bagi masyarakat kurang mampu. Kehadiran pemerintah dinilai memberikan harapan baru bagi keluarga Kurniawan dan warga lainnya yang memiliki keterbatasan serupa.
Pihak keluarga pun menyampaikan rasa syukur dan berharap agar langkah ini menjadi momentum memperkuat standar pelayanan kesehatan di Sulawesi Barat, sehingga tidak ada lagi warga yang terabaikan dalam mendapatkan hak atas layanan medis.
Dengan gerak cepat pemerintah provinsi, kasus Kurniawan menjadi bukti nyata bahwa komitmen menghadirkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi terus diupayakan demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.










