Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) kembali menghadirkan kabar menggembirakan bagi masyarakat. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Gubernur Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025. Program strategis ini menjadi angin segar bagi wajib pajak karena menawarkan serangkaian keringanan besar-besaran yang berlaku mulai 20 November hingga 31 Desember 2025.
Program insentif ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Tahun ini, Pemprov Sulbar menghadirkan terobosan yang belum pernah diberikan sebelumnya, yaitu diskon 50 persen untuk tunggakan pokok PKB, sebuah inovasi yang dinilai sangat membantu warga yang memiliki akumulasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, wajib pajak juga berkesempatan menikmati berbagai keringanan lain, antara lain bebas denda PKB, bebas seluruh denda tunggakan, bebas BBNKB II dan seterusnya, termasuk untuk peralihan non-DC ke DC maupun DC ke DC, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Tidak hanya itu, masyarakat yang membeli kendaraan baru juga mendapatkan keringanan BBNKB I sebesar 13,95 persen.
Pemprov Sulbar menegaskan bahwa kebijakan besar ini belum tentu tersedia tahun depan, sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan emas tersebut. Langkah ini juga menjadi bagian penting dari komitmen mewujudkan misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, serta pelayanan publik yang lebih dekat dan berpihak pada masyarakat.
Kepala BPKPD Sulbar, Muhammad Ali Chandra, menyampaikan ajakan agar masyarakat tidak menunda kesempatan istimewa ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sulbar memanfaatkan kesempatan emas ini. Program ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah. Ayo datang ke Samsat kabupaten masing-masing dan manfaatkan seluruh keringanan yang telah disiapkan,” ujarnya.
Program Insentif PKB 2025 juga diperkuat oleh kampanye kebanggaan daerah melalui slogan “Bangga Pakai DC”, sebagai dorongan untuk menggunakan nomor polisi asli Sulawesi Barat sebagai identitas daerah.
Pemprov Sulbar mengingatkan bahwa seluruh fasilitas keringanan hanya berlaku hingga 31 Desember 2025, sehingga warga diminta tidak menunda.
Wujudkan kebanggaan orang Sulbar. BANGGA PAKAI DC!










