Pajak Air Naik, Sawit Bereaksi! Sulbar Kejar PAD Rp12 Miliar

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tancap gas menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sektor perkebunan kelapa sawit menjadi bidikan utama, khususnya melalui optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP). Langkah strategis ini ditegaskan dalam Rapat Optimalisasi PAD yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar bersama sejumlah perusahaan sawit, Jumat, 12 Desember 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat BPKPD Sulbar sejak pukul 14.00 WITA tersebut dipimpin langsung Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra. Ia didampingi jajaran pejabat struktural, mulai dari Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi Faika Kadriana Ishak, Kabid Pendapatan Daerah Nuruddin Rahman, Kabid Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Muhammad, hingga para pejabat eselon IV lingkup BPKPD Sulbar.

Dalam paparannya, Ali Chandra menegaskan bahwa optimalisasi Pajak Air Permukaan merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Sulbar Suhardi Duka dengan jajaran direksi perusahaan sawit se-Sulbar yang sebelumnya ditandatangani di Jakarta. MoU tersebut mengatur kenaikan tarif Pajak Air Permukaan khusus sektor perkebunan sawit, dengan target ambisius penerimaan PAD tahun 2025 sebesar Rp12 miliar yang harus terealisasi hingga 31 Desember 2025.

“Optimalisasi Pajak Air Permukaan ini adalah instrumen penting untuk memperkuat PAD Sulbar. Sektor sawit memiliki potensi besar dan harus berkontribusi secara proporsional,” tegas Ali Chandra.

Rapat berlangsung dinamis dan terbuka. Enam perusahaan sawit hadir dan menyampaikan pandangannya, di antaranya PT Pasangkayu yang diwakili Abd Azis, PT MUL, PT Unggul, PT KMS, serta PT Surya Lestari yang diwakili Kamaruddin. Pada prinsipnya, para perusahaan menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemprov Sulbar, namun meminta penjelasan rinci terkait dasar kenaikan tarif, terutama menyangkut Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai harga dasar pengenaan pajak.

“Pada dasarnya kami mendukung kebijakan Pemprov Sulbar, namun kami berharap penerapan Pajak Air Permukaan ini tetap proporsional dan dapat ditinjau kembali jika dirasa memberatkan,” ungkap salah satu perwakilan perusahaan dalam forum tersebut.

Menanggapi hal itu, Ali Chandra menegaskan bahwa penagihan Pajak Air Permukaan periode Januari hingga Agustus 2025 masih menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) lama. Sementara mulai September hingga 31 Desember 2025, diberlakukan Pergub baru yang telah ditetapkan.

“Secara hukum, aturan tidak boleh kosong. Pergub lama berlaku di masanya, pergub baru juga berlaku di masanya. Prinsipnya sederhana, semakin besar pemanfaatan air permukaan, maka semakin tinggi pula NPA atau harga dasar pengenaan pajaknya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa ruang dialog dan perbaikan tetap terbuka. BPKPD Sulbar memberikan kesempatan kepada perusahaan sawit untuk menyampaikan sanggahan secara resmi sebagai bagian dari mekanisme evaluasi kebijakan.

“Jika ada keberatan, silakan ajukan secara resmi kepada kami. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan,” tambah Ali Chandra.

Sementara itu, Kabid Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi BPKPD Sulbar, Faika Kadriana Ishak, mengungkapkan bahwa penyesuaian NPA Pajak Air Permukaan di Sulbar memang sudah lama tertunda. Ia menyebut, sejak 2017 NPA tidak pernah mengalami perubahan.

“Di banyak provinsi lain, penyesuaian NPA dilakukan setiap dua tahun. Sementara di Sulbar sudah cukup lama tidak disesuaikan, sehingga kebijakan ini dinilai wajar dan beralasan,” terang Faika.

Rapat kemudian menyepakati beberapa poin penting. Pergub lama tetap diberlakukan hingga Agustus 2025, sementara Pergub baru terus didorong untuk penyempurnaan, termasuk kemungkinan pengaturan masa peralihan melalui koordinasi dengan Biro Hukum. BPKPD Sulbar juga menunggu sanggahan resmi dari perusahaan sawit untuk selanjutnya diajukan kepada pimpinan tertinggi Pemprov Sulbar.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta memastikan sumber daya daerah dikelola secara adil demi peningkatan pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.

Berita Terkait

Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang
Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen
Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan
Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran
Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:54 WIB

Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:21 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Berita Terbaru

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar: Lindungi Anak dari Kekerasan dan Bahaya Medsos

Sabtu, 6 Jun 2026 - 07:51 WIB