Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat, Pemprov Sulbar menggelar rapat finalisasi draf nota kesepakatan bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) terkait sinergi pengawalan dan pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Sulbar.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, bersama Wakil Gubernur Salim S Mengga, yang menekankan pentingnya tata kelola koperasi desa yang bersih, transparan, dan bebas dari persoalan hukum.
Rapat finalisasi dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemkesra, Muh. Dhany Sadry, yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemkesra, Murdanil. Suasana rapat berlangsung koordinatif dan konstruktif, dengan fokus utama pada penyempurnaan substansi draf nota kesepakatan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan diarahkan untuk memastikan nota kesepakatan tersebut mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung pengelolaan Koperasi Merah Putih secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Muh. Dhany Sadry menegaskan, kerja sama antara Pemprov Sulbar dan Kejati Sulbar ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi antar lembaga. Menurutnya, keberadaan Kejati Sulbar sebagai mitra strategis akan menjadi benteng pengaman dalam pelaksanaan program koperasi desa dan kelurahan.
“Nota kesepakatan ini sangat penting untuk memastikan Koperasi Merah Putih berjalan sesuai prinsip hukum dan tata kelola yang baik. Dengan sinergi ini, potensi permasalahan hukum dapat diminimalisir, sekaligus mendorong koperasi menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa,” ujar Dhany.
Di tempat terpisah, Plt Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan koperasi desa dan kelurahan secara berkelanjutan.
Ia menilai, keterlibatan Kejati Sulbar bukan semata aspek pengawasan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya preventif agar koperasi dapat tumbuh sehat dan berdaya saing. “Kami ingin Koperasi Merah Putih berkembang secara profesional, dikelola dengan baik, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat,” tegas Murdanil.
Murdanil berharap, setelah draf nota kesepakatan ini difinalisasi, kerja sama Pemprov Sulbar dan Kejati Sulbar dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret di lapangan. Dengan demikian, penguatan ekonomi desa dan kelurahan melalui Koperasi Merah Putih dapat berjalan optimal, berkelanjutan, dan menjadi fondasi kokoh pembangunan ekonomi kerakyatan di Sulawesi Barat.










