Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menunjukkan keseriusan penuh dalam mengamankan program strategis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Sukarman Sumarinton, terkait sinergi pengawalan dan pengawasan pembangunan koperasi tersebut.
Penandatanganan berlangsung di Ballroom Kantor Gubernur Sulbar, Selasa, 23 Desember 2025, dan menjadi sinyal kuat bahwa dana besar yang digelontorkan negara tidak boleh disalahgunakan.
Melalui kerja sama ini, Pemprov Sulbar dan Kejati Sulbar sepakat melakukan monitoring dan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan pembangunan koperasi desa/kelurahan, yang masing-masing memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp3 miliar.
Gubernur Suhardi Duka menegaskan, pengawasan tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik, tetapi juga menyasar pengelolaan bisnis koperasi agar anggaran benar-benar digunakan sesuai tujuan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kemudian juga nanti kita akan awasi tentang penyelenggaraan bisnisnya, sehingga dengan demikian alokasi anggaran nanti sekitar Rp3 miliar per koperasi desa itu betul-betul dapat dimanfaatkan,” tegas Suhardi Duka.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengawalan dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian berbagai hambatan di lapangan, termasuk persoalan krusial seperti pengadaan dan kejelasan status lahan.
Sementara itu, Kajati Sulbar Sukarman Sumarinton memastikan institusinya siap mengawal penuh pembangunan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Sulbar.
“Intinya kejaksaan untuk melakukan pengawalan baik dalam pembangunan gerai, pergudangan maupun perlengkapan yang lain. Koperasi Merah Putih ini kan setiap desa dan kelurahan ada, jadi harus kita kawal supaya pembangunannya lancar,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara bersama dan berkelanjutan, guna memastikan setiap persoalan yang muncul di lapangan dapat segera diselesaikan, sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Dengan adanya kolaborasi Pemprov Sulbar dan Kejati Sulbar ini, diharapkan Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa, bukan sekadar proyek besar tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.










