MAMUJU – Skandal dugaan penipuan jual beli lahan di Kabupaten Majene kian memanas dan menyeret nama besar dua mantan wakil bupati. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Barat memastikan kasus tersebut segera memasuki tahap krusial dengan rencana gelar perkara dalam waktu dekat pada Januari ini.
Penyidik Ditkrimum Polda Sulbar telah memeriksa 19 orang saksi dan mengantongi tiga nama kuat calon tersangka dalam kasus yang dilaporkan pengembang Muhammad Nasir Liga, yang mengaku mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 1,1 miliar.
Plh Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Prasetya Sejati, menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan intensif. Saat ini, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan keabsahan sertifikat dan status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.
“Penyidik sudah memeriksa 19 saksi dan saat ini ada tiga nama yang menguat sebagai calon tersangka. Statusnya masih saksi, namun bukti dan keterangan terus dikembangkan. Salah satu yang dipanggil sempat tidak hadir dengan alasan sakit dan melampirkan surat keterangan dokter,” ujar Kombes Pol Prasetya, Kamis (15/1/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran dua mantan pejabat tinggi daerah turut terseret. Mereka adalah NR, mantan Wakil Bupati Polewali Mandar (Polman), dan AR, mantan Wakil Bupati Majene. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi jual beli lahan seluas 18.000 hingga 21.000 meter persegi yang berlokasi di Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Perkara bermula sejak Januari 2022, ketika klien pelapor ditawari sebidang lahan oleh M Natsir Rahmat. Namun, di tengah proses transaksi, terungkap fakta mencengangkan. Lahan tersebut justru diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Majene dan sebagian lainnya diakui sebagai milik warga setempat. Lebih mengejutkan lagi, ditemukan 24 sertifikat hak milik atas nama pihak lain di lokasi yang sama.
Tak hanya menyeret dua mantan wakil bupati, kasus ini juga melibatkan delapan terlapor lainnya, yang terdiri dari warga sipil hingga oknum TNI, di antaranya berinisial SK, ARR, dan FF. Seluruhnya kini berada dalam radar penyidik Polda Sulbar.
Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu. Gelar perkara yang direncanakan dalam waktu dekat akan menjadi penentu arah hukum kasus yang telah menyita perhatian publik Sulawesi Barat tersebut.
Humas Polda Sulbar










