MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan Bahtiar untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka terhadap Bahtiar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP-59 dan P-34/B.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 dinilai tidak sah secara hukum.
Selain itu, majelis juga menyatakan tindakan penahanan terhadap Bahtiar pada tingkat penyidikan maupun penuntutan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan tersebut, seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan terhadap pemohon dinyatakan tidak sah.
Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melepaskan Bahtiar dari tahanan dan membebaskannya dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Maros ataupun tempat penahanan lainnya segera setelah putusan praperadilan dibacakan.
Putusan ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemohon untuk memperoleh kembali hak-haknya setelah status tersangka dan penahanannya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Meski demikian, putusan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Putusan tersebut tidak memutus pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya disangkakan kepada Bahtiar.
Dengan putusan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diwajibkan melaksanakan amar putusan hakim, termasuk segera membebaskan Bahtiar dari tahanan sebagaimana diperintahkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.










