Baru Bebas, Sat Narkoba Polres Matra Kembali Ringkus Sepasang Suami Isteri Karena Sabu

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangkayu — Bukannya bertobat setelah mendekam di lembaga pemasyarakatan beberapa tahun lalu karena kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus kriminal namun sepasang suami isteri ini kembali terciduk oleh Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis shabu didalam rumah mereka.

Saat ditangkap kedua pasangan suami istri tersebut Lk. K Alias AMMING, 42 th, Pekerjaan Swasta dan Pr.S Alias MARNI, 38 th, Swasta Dengan Alamat Dusun Balabonda Pantai Desa Sarjo Kec.Sarjo Kab.Pasangkayu sedang berada didalam rumahnya. Keduanya terciduk oleh Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020, sekira Pukul 21.30 wita di dusun Balabonda Pantai Desa Sarjo Kec.Sarjo Kab.Pasangkayu.

Kasat Resnarkoba Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, mengatakan, Saat Penangkapan kedua pelaku oleh Personil Sat Resnarkoba keduanya tidak melakukan perlawanan dan disaksikan oleh Suhardi Kepala Desa Sarjo dan Sumardin selaku Kepala Dusun Balabonda Pantai Desa Sarjo Kec.Sarjo Kab.Pasangkayu.

“Kedua Pelaku sudah masuk target polisi,” Ujarnya

Masih kata dia, dari hasil penangkapan tersebut sejumlah barang bukti berhasil di temukan usai melakukan penggeledahan dikediaman pelaku diantaranya 25 Sachet Kecil berisi kristal bening yang diduga shabu. 2 Sachet Sedang berisi kristal bening yang diduga shabu

“Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainya yakni 2 Alat hisap atau Bong, 2 Korek Api Gas, 2 Unit Handphone, 2 Kaca Pirex, Uang Rp 700.000 diduga hasil penjualan, 1 Buah Kotak Warna Hitam dan 1 Buah Tas Warna Coklat motif Kuning,”ujarnya.

Ditambahkan, bahwa dengan diamankannya sejumlah barang bukti tersebut, Diduga pelaku akan menjual narkotika tersebut kepada pelanggannya dan untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Pria Ditemukan Tewas di Sungai Kuma, Polsek Sarudu Gerak Cepat ke TKP
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Beroperasi Tengah Malam, Polresta Mamuju Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bonehau
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:32 WIB

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar: Lindungi Anak dari Kekerasan dan Bahaya Medsos

Sabtu, 6 Jun 2026 - 07:51 WIB