MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kian serius memperkuat benteng integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Demi mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi dan Panduan Teknis Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), Kamis, 8 Januari 2026.
Iklan Bersponsor Google
Kegiatan strategis tersebut berlangsung di Lantai I Kantor Gubernur Sulbar, Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kabupaten Mamuju, dan diikuti ASN lingkup Biro Umum. Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang krusial untuk memastikan seluruh aparatur memahami kewajiban pelaporan harta kekayaan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seluruh Penyelenggara Negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Untuk laporan periodik tahun sebelumnya, batas akhir pengisian dan penyampaian ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026.
Kepala Biro Umum Setda Sulbar, Anshar Malle, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan harta kekayaan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 beserta regulasi turunannya. Aturan tersebut mencakup seluruh pejabat negara, termasuk ASN dan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Berdasarkan regulasi yang ada, kewajiban lapor LHKPN tidak bisa ditawar. Ini mencakup ASN lama maupun ASN PPPK. Karena itu, kami sengaja bergerak cepat melaksanakan sosialisasi ini,” tegas Anshar.
Menurutnya, percepatan sosialisasi dilakukan agar seluruh ASN dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan LHKASN secara tepat waktu, tanpa kendala teknis. Dengan demikian, seluruh ASN dapat terdata dan terlapor secara menyeluruh serta akurat.
“Kami ingin memastikan semua ASN, termasuk ASN paruh waktu, memahami alur pengisian dan tidak ada yang tertinggal. Targetnya, seluruh kewajiban pelaporan dapat ter-cover dengan baik,” ujarnya.
Anshar juga menekankan bahwa kegiatan ini selaras dengan misi Panca Daya Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Sosialisasi LHKASN dinilai sebagai instrumen penting untuk mendorong transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
“Pemerintahan yang baik dimulai dari aparatur yang jujur dan bertanggung jawab. Sosialisasi ini wajib dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman ASN terkait kewajiban pelaporan harta kekayaan,” jelas Anshar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu fokus utama kegiatan ini adalah memberikan panduan teknis pengisian dan penyampaian LHKASN melalui sistem elektronik. Dengan pemahaman teknis yang memadai, ASN diharapkan dapat mengisi laporan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sosialisasi ini memberikan panduan teknis yang detail, mulai dari tahapan pengisian hingga proses pengiriman LHKASN secara elektronik. Harapannya, tidak ada lagi alasan kesalahan teknis atau keterlambatan pelaporan,” tutup Anshar.
Melalui langkah proaktif ini, Pemprov Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas ASN dan menjadikan transparansi sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
Iklan Google AdSense










