MAMUJU — Wakaf kini tak lagi dipandang sekadar ibadah individual semata. Di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks, wakaf mulai diposisikan sebagai instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hal itu mengemuka dalam talkshow bertajuk “Wakaf sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi” yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) di Maleo Town Square (Matos), Mamuju, Jumat, 21 Juni 2025.
Iklan Bersponsor Google
Hadir sebagai narasumber, Bendahara Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sulawesi Barat, Hj. Fatmah, menekankan pentingnya pengelolaan wakaf secara produktif dan profesional. Menurutnya, wakaf memiliki kekuatan besar untuk menjawab persoalan struktural seperti kemiskinan dan keterbatasan layanan dasar masyarakat.
“Kemiskinan tidak bisa hanya dihadapi dengan bantuan sesaat. Kita memerlukan pendekatan yang sistemik, berkelanjutan, dan menyejahterakan. Di sinilah wakaf hadir sebagai solusi,” tegas Fatmah di hadapan peserta talkshow.
Fatmah menambahkan bahwa wakaf idealnya dikelola sebagai aset berdaya guna tinggi—tidak hanya disimpan atau digunakan sesaat, tapi dikembangkan melalui investasi sosial dan aset produktif yang memberikan manfaat jangka panjang.
Sebagai lembaga resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, BWI bertugas memastikan tata kelola wakaf berlangsung secara transparan dan akuntabel. Salah satu langkah penting adalah mekanisme pendaftaran Nazir (pengelola wakaf), yang harus melalui Kantor Urusan Agama (KUA) serta diverifikasi oleh BWI. Nazir yang telah lolos verifikasi akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazir (STBPN) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2006.
“Dengan legalitas yang jelas, para nazir bisa mengembangkan harta wakaf sesuai peruntukannya, baik untuk sektor pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial,” jelas Fatmah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Bank Indonesia dalam memperluas literasi ekonomi syariah, khususnya wakaf, di kalangan masyarakat. Potensi besar wakaf sebagai kekuatan ekonomi umat mulai mendapat tempat dalam diskursus pembangunan berkelanjutan.
Fatmah menegaskan, jika dikelola secara modern dan profesional, wakaf dapat menjadi sumber daya ekonomi yang tak lekang oleh waktu dan memberi manfaat lintas generasi.
Sinergi antara BWI dan Bank Indonesia diharapkan mampu mengakselerasi peran wakaf dalam mendorong ekonomi nasional yang inklusif dan berkeadilan. Wakaf tak lagi sekadar simbol kebaikan, tetapi menjadi fondasi kuat menuju kemandirian ekonomi umat.
Iklan Google AdSense