Mamuju — DPRD Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi menggelar rapat kerja penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Selasa, 25 November 2025, di Ruang Rapat Bapemperda Sekretariat DPRD Sulbar. Agenda ini menjadi langkah krusial dalam menata arah regulasi daerah secara lebih terukur, responsif, dan berbasis kebutuhan pembangunan masyarakat Sulawesi Barat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, H. Habsi Wahid, dengan menghadirkan perwakilan Sekretariat DPRD serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Masing-masing OPD menyampaikan penjelasan teknis, data pendukung, serta urgensi dari rancangan peraturan daerah (ranperda) yang mereka ajukan.
Habsi Wahid menegaskan bahwa penyusunan Propemperda 2026 bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen strategis dalam memastikan agenda legislasi berjalan efektif, tepat sasaran, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
“Propemperda 2026 menjadi instrumen penting dalam memastikan agenda legislasi berjalan efektif dan berbasis urgensi. Setiap ranperda harus memenuhi kebutuhan regulatif sekaligus mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda tidak hanya menginventarisasi seluruh usulan ranperda dari OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Propemperda tahun berjalan. Langkah ini penting untuk memastikan ranperda yang belum rampung dapat dituntaskan, sehingga tidak menghambat kepentingan publik dan proses pembangunan.
Penyusunan Propemperda 2026 juga diarahkan agar sejalan dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Barat, yang turut mendukung misi besar Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang progresif, inklusif, dan berkelanjutan.
Melalui kerja terukur dan koordinasi lintas OPD, Bapemperda menargetkan Propemperda 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. Dokumen tersebut nantinya menjadi pedoman resmi dalam penyusunan dan pelaksanaan regulasi daerah sepanjang tahun anggaran 2026.
Penyusunan Propemperda ini diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang tidak hanya relevan dan aplikatif, tetapi juga berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.










