MAMUJU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi menjadi peraturan daerah.
Keputusan strategis ini diketok dalam rapat paripurna persetujuan bersama, Senin (26/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, yang mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka. Pengesahan ini menandai babak baru penguatan kelembagaan BUMD strategis yang mengelola Participating Interest (PI) dari pengelolaan hulu minyak dan gas Blok Sebuku.
Perumda Sebuku Energi Malaqbi selama ini menjadi tumpuan daerah dalam mengoptimalkan manfaat sektor migas bagi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat. Oleh karena itu, perubahan regulasi dinilai krusial untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Mewakili Gubernur Sulbar, Sekda Junda Maulana menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Sulbar atas rampungnya pembahasan Ranperda yang telah melalui proses panjang sesuai mekanisme perundang-undangan.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, serta lebih khususnya kepada panitia kerja DPRD yang telah memberikan perhatian secara serius, sehingga proses pembahasan peraturan daerah ini akhirnya dapat terlaksana dan selesai sesuai harapan kita bersama,” ujar Junda.
Dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah anggota DPRD Sulbar menekankan agar pengelolaan Perumda ke depan lebih profesional dan bebas dari persoalan hukum. DPRD mengingatkan pentingnya kehati-hatian mengingat sektor migas memiliki risiko tinggi jika tidak dikelola secara baik dan patuh aturan.
Menanggapi hal itu, Junda Maulana menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap Perusda agar benar-benar berjalan optimal dan memberikan hasil nyata bagi daerah.
“Ke depan kita harus lebih bisa mengawasi Perusda daerah tersebut agar, pertama tentu berjalan, dan yang kedua bisa menghasilkan,” tegasnya.
Selain aspek pengawasan, kualitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi sorotan DPRD. Pengelola Perusda diminta diseleksi secara ketat agar tata kelola perusahaan sesuai prinsip good corporate governance.
“SDM daripada pengelola Perusda tersebut itu harus diseleksi dengan baik,” kata Junda menegaskan.
Tak hanya itu, DPRD Sulbar juga meminta agar jajaran direksi Perusda Sebuku Energi Malaqbi diberi ruang untuk beraudiensi dengan DPRD, sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.
“Mereka meminta ruang untuk jajaran direksi Perusda untuk bisa beraudiensi dengan DPRD. Itu sah-sah saja, karena DPRD selaku pengawas penyelenggara pembangunan di daerah,” jelasnya.
Junda memastikan seluruh masukan DPRD Sulbar akan menjadi perhatian serius eksekutif dan segera dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.
“Tentu ini menjadi perhatian khusus dari eksekutif dan akan saya laporkan kepada Pak Gubernur. Insya Allah kita akan menindaklanjuti sesuai dengan harapan ini,” pungkasnya.
Dengan disahkannya perubahan Perda ini, Perumda Sebuku Energi Malaqbi diharapkan mampu menjadi lokomotif baru penguatan ekonomi daerah, sekaligus memastikan pengelolaan Participating Interest migas benar-benar memberi manfaat maksimal bagi Sulawesi Barat.










