MAMUJU — DPRD Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan kerja rombongan DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam rangka konsultasi dan sinkronisasi program legislasi bersama Badan Musyawarah (Banmus), Kamis, 20 November 2025. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat harmonisasi penyusunan agenda legislasi antar-daerah.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Sulbar, M. Khalil Qibran, didampingi Harun Lululangi, serta dihadiri oleh para Kepala Bagian Sekretariat DPRD Sulbar bersama sejumlah staf. Sementara rombongan DPRD Sidrap dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sidrap, Arifin Damis, didampingi para anggota DPRD Sidrap: Muh. Syukur Rabaiseng, Muh. Basri, Agus Syamsuddin, Bahrul Appas, dan Alif Zulkarnain.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga legislatif membahas secara mendalam mekanisme penyusunan program legislasi, pola kerja Banmus, serta strategi untuk mensinkronkan agenda legislasi antara tingkat provinsi dan kabupaten. Diskusi berlangsung hangat dan produktif, menghadirkan banyak catatan penting bagi penguatan tata kelola legislasi.
Wakil Ketua DPRD Sidrap, Arifin Damis, mengungkapkan apresiasi dan manfaat besar dari konsultasi tersebut. Menurutnya, berbagai penjelasan yang disampaikan DPRD Sulbar memberikan gambaran konkret mengenai pola penyusunan program legislasi yang efektif. “Materi yang kami terima sangat sesuai dengan kebutuhan kami, khususnya terkait sinkronisasi kerja legislasi dengan Banmus. Ini akan menjadi referensi penting dalam pembahasan program legislasi di Sidrap,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Sulbar, M. Khalil Qibran, menyambut baik kunjungan rombongan dari Sidrap. Ia menegaskan bahwa DPRD Sulbar selalu membuka ruang kolaborasi dan pertukaran pengalaman antar-daerah. “Kunjungan seperti ini sangat positif untuk membangun keselarasan program dan memperkuat koordinasi, terutama terkait agenda Banmus yang menjadi pemandu kerja legislasi,” katanya.
Kunjungan konsultatif ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan harmonisasi legislasi antara DPRD provinsi dan kabupaten, sekaligus memperkuat jaringan kerja sama antar-lembaga demi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.










