MAMUJU — Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode Desember 2025. Penetapan ini diumumkan melalui rapat resmi yang digelar di Hotel Berkah, Jl. Soekarno Hatta, Mamuju, pada Kamis (11/12/2025), dipimpin langsung Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, bersama Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong.
Rapat tersebut melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari OPD lingkup Pemprov Sulbar, perwakilan dinas kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PT MUL, PT UWTL, PT Surya Raya Lestari I), asosiasi pekebun (Apkasindo, SPKS, Aspekpir), hingga kehadiran Polda Sulbar sebagai peninjau. Pembahasan difokuskan pada usulan Indeks “K” dari pabrik kelapa sawit (PKS) yang tergabung dalam Tim Penetapan Harga TBS, dengan dasar hukum Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Hasil penetapan menunjukkan bahwa harga rata-rata TBS untuk usia tanaman 10–20 tahun pada Desember 2025 berada di angka Rp 3.099,75/kg, turun Rp 170,03 dibandingkan bulan November 2025.
“Harga TBS kita sedikit mengalami penurunan di bulan ini. Semoga periode berikutnya bisa kembali naik,” ujar Plt. Kadis Perkebunan, Muh. Faizal Thamrin.
Penurunan harga ini dipengaruhi oleh melemahnya permintaan global terhadap Crude Palm Oil (CPO) serta mutu TBS di lapangan yang masih bercampur dan tidak dipilah berdasarkan umur tanaman, sehingga berdampak pada kualitas CPO yang diproduksi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, menegaskan pentingnya penetapan harga bulanan sebagai standar perlindungan harga bagi petani.
“Harga ini menjadi acuan bagi kita bersama sebagai bentuk perlindungan harga bagi petani atau pekebun mitra PKS di Sulbar,” ujarnya.
Harga TBS yang baru ini mulai berlaku pada 12 Desember 2025 dan menjadi rujukan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulbar sampai penetapan harga berikutnya. Kebijakan ini juga sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Rincian Penetapan Harga TBS Sulbar Periode Desember 2025:
Indeks “K”: 88,38%
Harga Rata-Rata Penjualan CPO: Rp 13.547,84/kg
Harga Rata-Rata Penjualan Inti Sawit: Rp 11.694,33/kg
Harga TBS Usia Tanaman 10–20 Tahun: Rp 3.099,75/kg










