Iklan Google AdSense

Hari Ketujuh Ops Zebra Siamasei 2019, Polres Polman Sudah Tindak 154 Pelanggar

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2019 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN, RAKYATTA — Sejak dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober lalu, Operasi Zebra Siamasei 2019 di Polres Polman telah menindak 154 pengendara yang melanggar ketentuan dalam berkendara baik roda dua maupun roda empat.

Iklan Bersponsor Google

Memasuki hari ke tujuh Operasi Zebra 2019, Jajaran personil Polres Polman kembali melakukan operasi zebra di wilayah hukum Polres Polman tepatnya di desa Sarampu, Selasa (29/10/2019).

Kasat Lantas Polres Polman AKP. Rusli Said yang didampingi oleh KBO Lantas Iptu Suyanto memimpin operasi yang berlangsung di Desa Sarampu Jl. Poros Polman – Majene mulai pukul 09.30 wita s.d 12.00 wita.

“Ada yg baru dalam kegiatan hari ini, kami menggandeng pihak Pengadilan dan Kejaksaan Polman, untuk melakukan Sidang di Tempat pada saat gelar OPS Zebra Siamasei 2019,” tutur AKP. Rusli Said

Baca Juga :  Polewali Mandar Terima Apresiasi Peningkatan Pelayanan Publik

“Sidang di tempat ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan Cepat kepada masyarakat agar mereka yang kena sangsi tilang bisa langsung membayarkan denda tilangnya dan barang bukti sitaan bisa saat itu juga di kembalikan,” tambahnya

Pada giat hari ketujuh tersebut, Polres Polman telah menindak sedikit nya 29 pelanggaran Lalulintas. “jadi Total pelanggaran yg kami tindak sejak hari pertama sampai hari ke tujuh sudah mencapai 154 pelanggar,” ungkap Kasatlantas Polres Polman itu.

Baca Juga :  Pasti Kaget Ki To, Lautan Massa Meriahkan Senam Bersama SDK dan Tina-Yuki di Mamuju

Seiring dengan uraian diatas, Kasat Lantas kembali menyampaikan kepada segenap warga masyakarat untuk memperhatikan sasaran dari Operasi Zebra 2019 agar terhindar dari jeratan operasi, yang diantaranya :

– Membayar pajak Kendaraan tepat waktu
– Melengkapi Kelengkapan Surat kendaraan maupun atribut keselamatan untuk pengemudi.
– Tidak menggunakan HP saat berkendara
– Tidak melanggar rambu rambu lalu lintas.
– Menggunakan Helm SNI saat berkendara bagi pengemudi Roda Dua
– Tidak berkendara saat dibawah pengaruh alkohol
– Tidak berkendara di bawah umur.
– Tidak menggunakan Knalpot Bising / racing.
– Tidak ugal ugalan dijalan raya saat berkendara.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Dinsos Polman Pulangkan Ibu dan Balita ke Kalimantan Timur dengan Dukungan Relawan dan BAZNAS
Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Babinsa dan Warga Desa Pallis Gotong Royong Bersihkan Drainase
Aksi Cepat Pemerintah Kecamatan Anreapi Tangani Kasus Malnutrisi Balita di Duampanua
Tragis! Kebakaran di Polman Tewaskan Remaja 15 Tahun, Tiga Kios Ludes
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik
Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:04 WIB

Dinsos Polman Pulangkan Ibu dan Balita ke Kalimantan Timur dengan Dukungan Relawan dan BAZNAS

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Babinsa dan Warga Desa Pallis Gotong Royong Bersihkan Drainase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Aksi Cepat Pemerintah Kecamatan Anreapi Tangani Kasus Malnutrisi Balita di Duampanua

Berita Terbaru

Sorot

Kapolda Sulbar Gandeng Kejati Perkuat Supremasi Hukum

Kamis, 28 Agu 2025 - 22:07 WIB