MAMUJU — Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), bergerak cepat merespons kekosongan pucuk pimpinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Barat. Menyusul penahanan Kepala Dinas Dukcapil Sulbar, Muhammad Ilham Borahima, Gubernur SDK resmi menunjuk Utari Sagena sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Dukcapil Pemprov Sulbar.
Penunjukan Utari Sagena yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Dukcapil Sulbar dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang tengah berlangsung.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Ilham Borahima resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar pada Kamis, 18 Desember 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan pengadaan baju Linmas Pemilu dan Pilkada 2024. Dalam perkara tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Kasus ini bermula saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Penjabat Bupati Polewali Mandar.
Untuk menjaga kesinambungan tata kelola pemerintahan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Harian Kepala Dinas Dukcapil kepada Utari Sagena. Penyerahan SK berlangsung di ruang kerja Sekda Sulbar, Senin, 22 Desember 2025.
Sekda Sulbar Junda Maulana menegaskan, penunjukan Plh merupakan langkah administratif yang wajib diambil agar pelayanan publik, khususnya di sektor administrasi kependudukan, tetap optimal dan tidak mengalami stagnasi.
“Surat Keputusan Plh telah kami serahkan kepada Sekretaris Dinas Dukcapil untuk menjaga kesinambungan kinerja di dinas tersebut. Kepala dinas saat ini berstatus tersangka dan sedang ditahan, sehingga tidak memungkinkan menjalankan tugas,” ujar Junda.
Ia juga menekankan bahwa status yang diberikan saat ini adalah Pelaksana Harian (Plh), bukan Pelaksana Tugas (Plt). Plh memiliki kewenangan terbatas, yakni hanya menjalankan tugas-tugas rutin dan administratif tanpa mengambil kebijakan strategis.
“Ini masih Plh, bukan Plt. Plh hanya menjalankan tugas harian dan administratif sambil menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemberhentian jabatan definitif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Junda menambahkan bahwa setelah seluruh proses administrasi dan persetujuan teknis dari BKN rampung, pemerintah daerah baru akan mengambil langkah lanjutan, baik dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) maupun mengisi jabatan secara definitif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penunjukan Utari Sagena sebagai Plh diharapkan mampu menjaga stabilitas organisasi, memulihkan kepercayaan publik, serta memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Sulawesi Barat tetap berjalan aman, lancar, dan tanpa hambatan, meski di tengah sorotan kasus hukum yang menjerat pejabat definitifnya.










