Kasus Pemberhentian 8 Siswa MTsN 1Mamuju, Berproses di Ombudsman

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2020 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat melakukan tindak lanjut pengaduan terkait pemberhentian 8 orang siswa di Madarasah Tsanawiyah Negeri 1 Mamuju.

Kasus ini bermula dari pelanggaran yang dilakukan kedelapan siswa yang membawa minuman jenis miras dan dikonsumsi dalam area sekolah.

Atas tindakan kedelapan siswa tersebut, dikembalikan ke orang tua karena dianggap telah mencederai nama baik Madrasah Tsanawiyah.

“Sekolah kita ini diharapkan menjadi oase, justru kecolongan dengan kejadian seperti ini, demi untuk menangkal kejadian berulang dan sebagai bentuk peringatan keras kepada siswa yang lainnya, mereka yang terlibat kita kembalikan mereka kepada orang tuanya,” ungkap salah seorang Guru yang enggan disebutkan identitasnya.

Reaksi orang tua siswa keberatan dengan sanksi tersebut. Mereka  meminta kebijakan agar pihak sekolah memberikan sanksi pembinaan lebih dahulu sesuai dengan kadar kekeliruan siswa.

Lantaran tidak ada titik temu, masalah ini sampai ke meja Ombudsman.

Saat ini, tahapan tim Ombudsman sudah melakukan konsiliasi. Mempertemukan orang tua siswa, pihak komite dan pihak kementrian agama bidang pendidikan madrasah.

Ombudsman memberikan pandangam agar pihak sekolah dalam menerapkan sanksi tetap memperhatikan sisi kemanusiaan dan payung hukum yang jelas.

“Para siswa itu sudah kelas sembilan dan sebentar lagi akan mengikuti ujian nasional, pihak sekolah harus memperhatikan itu. Termasuk dasar yang digunakan dalam melakukan mekanisme pemulangan siswa tidak memiliki sandaran yang berkekuatan hukum yang kuat,” jelas Lukman.

Meski berlangsung alot tapi forum yang berlangsung sampai pukul 20.09 malam akhirnya menemukan titik temu yang disepakati semua pihak.

Pihak sekolah menerima kembali  4 orang siswa dengan catatan membuat surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani orang tuanya, siswa, dan pihak sekolah. Sementara 4 orang lainnya sudah tidak bisa ditolerir oleh pihak sekolah.

Berita Terkait

Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang
Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen
Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan
Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran
Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:54 WIB

Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:21 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Berita Terbaru

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar: Lindungi Anak dari Kekerasan dan Bahaya Medsos

Sabtu, 6 Jun 2026 - 07:51 WIB