Kasus Pemberhentian 8 Siswa MTsN 1Mamuju, Berproses di Ombudsman

Mamuju – Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat melakukan tindak lanjut pengaduan terkait pemberhentian 8 orang siswa di Madarasah Tsanawiyah Negeri 1 Mamuju.

Kasus ini bermula dari pelanggaran yang dilakukan kedelapan siswa yang membawa minuman jenis miras dan dikonsumsi dalam area sekolah.

Atas tindakan kedelapan siswa tersebut, dikembalikan ke orang tua karena dianggap telah mencederai nama baik Madrasah Tsanawiyah.

“Sekolah kita ini diharapkan menjadi oase, justru kecolongan dengan kejadian seperti ini, demi untuk menangkal kejadian berulang dan sebagai bentuk peringatan keras kepada siswa yang lainnya, mereka yang terlibat kita kembalikan mereka kepada orang tuanya,” ungkap salah seorang Guru yang enggan disebutkan identitasnya.

Reaksi orang tua siswa keberatan dengan sanksi tersebut. Mereka  meminta kebijakan agar pihak sekolah memberikan sanksi pembinaan lebih dahulu sesuai dengan kadar kekeliruan siswa.

Lantaran tidak ada titik temu, masalah ini sampai ke meja Ombudsman.

Saat ini, tahapan tim Ombudsman sudah melakukan konsiliasi. Mempertemukan orang tua siswa, pihak komite dan pihak kementrian agama bidang pendidikan madrasah.

Ombudsman memberikan pandangam agar pihak sekolah dalam menerapkan sanksi tetap memperhatikan sisi kemanusiaan dan payung hukum yang jelas.

“Para siswa itu sudah kelas sembilan dan sebentar lagi akan mengikuti ujian nasional, pihak sekolah harus memperhatikan itu. Termasuk dasar yang digunakan dalam melakukan mekanisme pemulangan siswa tidak memiliki sandaran yang berkekuatan hukum yang kuat,” jelas Lukman.

Meski berlangsung alot tapi forum yang berlangsung sampai pukul 20.09 malam akhirnya menemukan titik temu yang disepakati semua pihak.

Pihak sekolah menerima kembali  4 orang siswa dengan catatan membuat surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani orang tuanya, siswa, dan pihak sekolah. Sementara 4 orang lainnya sudah tidak bisa ditolerir oleh pihak sekolah.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *