Laksanakan Saran Ombudsman, Oknum BPN Polman Kembalikan Dana masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2019 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN, RAKYATTA.CO — Oknum pegawai BPN Polewali Mandar akhirnya mengembalikan dana pengurusan sertipikat tanah kepada warga karena proses penarikan dana tersebut tidak melalui standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.

Pengembalian ini dilakukan setelah melalui proses di meja Ombudsman RI Sulbar.

Dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Sulbar ditemukan adanya tindakan maladministrasi berupa penarikan biaya pengurusan sertipikat tanah yang tidak melalui prosesur oleh oknum juru ukur Kantor BPN Polewali Mandar.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulbar Azhary Fardiansyah mengatakan, sekitar tahun 2016 lalu sejumlah masyarakat Desa Indu Makkombong, Kab. Polewali Mandar melakukan pengurusan sertipikat tanah.

Pada saat itu warga beranggapan mereka ikut dalam program prona dari Kantor Pertanahan karena melibatkan oknum petugas BPN, namun yang sebenarnya kegiatan tersebut bukan kegiatan Prona melainkan pemisahan sertipikat akan tetapi prosedurnya tidak melalui menyalahi aturan karena tidak terdaftar di agenda kantor BPN Polman,

Baca Juga :  Harmonisasi Ranperda Kabupaten Mamasa, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sulbar

Hal itu diketahui beradasarkan hasil klarifikasi kepala Desa Induk Makkombong dan pihak BPN Polewali, kepada Tim Pemeriksan Ombudsman RI Sulbar.

“Setelah ditelusuri pada tahun 2016 ada salah seorang juru ukur dari Kantor Pertanahan Polewali Mandar yang mengumpulkan dan menerima dana sebesar Rp. 500.000 setiap warga untuk biaya pengukuran namun sampai tahun 2019 proses permohonan masyarakat tidak juga berjalan di Kantor Pertanahan, disini awal mula masalah ini muncul ke permukaan adanya keluhan warga,” jelas Azhary

Azhary juga mengatakan petugas pengukur yang mengumpulkan dana dari masyarakat tersebut tidak memiliki surat tugas dan mekanisme permohonan yang dilakukan juga tidak sesuai dengan standar pelayanan pertanahan.

Untuk mewujudkan kepastian hukum dan layanan publik yang baik kepada masyarakat Desa Indu Makkombong, Ombudsman menyarankan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar untuk memberikan sanksi admnistratif kepada oknum petugas yang bersangkutan dan segera mengembalikan dana yang telah di tarik dari warga sejak tahun 2016.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Kakanwil Marasidin: Tingkatkan Kualitas Kerja dan Berkontribusi untuk Instansi

Menindaklanjuti saran dari Ombudaman RI Sulbar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Yoga Suwarna mengeluarkan surat peringatan (SP.1) dan sanksi kepada anak buahnya berupa tidak diberi kewenangan melakukan pengukuran dalam kurun waktu yang ditentukan. Serta mengembalikan dana senilai Rp. 14.000.000 kepada 28 orang masyarakat Desa Indu Makkombong.

Ombudsman berharap kedepan masyarakat dapat menempuh jalur resmi jika ingin melakukan proses permohonan pelayanan pertanahan pada kantor pertanahan agar kedepannya kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pihak kantor pertanahan Kab. Polman diharapkan lebih ketat mengawasi internalnya agar tidak melakukan tindakan yang menyalahi standar layanan pertanahan sebagaimana tertuang pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.

Apresiasi tetap kami berikan kepada Pihak Kantor Pertanahan Polewali Mandar yang sangat kooperatif dan cepat dalam mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan saran Ombudsman tersebut.

Berita Terkait

Gubernur Sulbar bersama 6 Bupati Sepakat Bangun Sekolah Rakyat, Target Putus Rantai Kemiskinan
Wagub Salim Mengga Ajak Masyarakat Saling Membantu dan Tunaikan Zakat
Jelaskan Soal Efisiensi Anggaran, Wagub Salim S Mengga Jamin APBD Fokus untuk Kepentingan Rakyat
Buka Puasa Bersama, Suhardi Duka Ajak Kader Demokrat Sulbar Jaga Integritas dan Fokus Layani Rakyat
IJS Sulbar Kecam Teror terhadap Media Tempo, Sebut Kebebasan Pers Terancam
Saluran Air Dipenuhi Rumput, Babinsa Kodim Polman Ajak warga Gotong Royong
Gubernur Suhardi Duka : Jalan Topoyo-Tumbu-Patulana Digarap 2026, Jalur Lingkar Timur Mamuju-Mamuju Tengah Tembus
Safari Ramadan Pemprov Sulbar Berakhir di Mateng, Gubernur SDK: Anda Tak Sendiri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 13:23 WIB

Gubernur Sulbar bersama 6 Bupati Sepakat Bangun Sekolah Rakyat, Target Putus Rantai Kemiskinan

Minggu, 23 Maret 2025 - 23:14 WIB

Wagub Salim Mengga Ajak Masyarakat Saling Membantu dan Tunaikan Zakat

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:30 WIB

Buka Puasa Bersama, Suhardi Duka Ajak Kader Demokrat Sulbar Jaga Integritas dan Fokus Layani Rakyat

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:26 WIB

IJS Sulbar Kecam Teror terhadap Media Tempo, Sebut Kebebasan Pers Terancam

Minggu, 23 Maret 2025 - 10:43 WIB

Saluran Air Dipenuhi Rumput, Babinsa Kodim Polman Ajak warga Gotong Royong

Berita Terbaru

Majene

Bupati Majene Terima Penghargaan HAM dari Pemprov Sulbar

Senin, 24 Mar 2025 - 13:53 WIB