MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan rapat untuk melakukan kajian dan monitoring persiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2025. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Komisi III DPRD Sulawesi Barat pada hari Senin, 17 Februari 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Drs. H. Habsi Wahid, dan dihadiri oleh anggota Bapemperda, Masdar Mahmuddin dan Murniati, serta tenaga ahli Bapemperda. Selain itu, rapat ini juga melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal, BAPPEDA, Dinas Lingkungan Hidup, dan Biro Hukum.
Ketua Bapemperda, Drs. H. Habsi Wahid, dalam rapat tersebut menekankan pentingnya pertemuan ini untuk memastikan kelengkapan dokumen dari sejumlah Ranperda yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. “Tujuh Ranperda memerlukan perhatian serius dan penanganan mendesak, terutama tiga di antaranya yang merupakan usulan dari eksekutif,” ujar Habsi Wahid.
Adapun ketiga Ranperda yang dimaksud adalah:
Ranperda tentang Penyertaan Modal
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Ranperda tentang Pengelolaan Sampah
Habsi Wahid menambahkan, meskipun ketiga Ranperda ini telah disampaikan oleh eksekutif kepada DPRD, hingga saat ini belum ada dokumen yang diterima oleh pihak legislatif. “Yang tercantum dalam Propemperda sebelumnya masih sebatas judul tanpa isi yang jelas. Hal ini tentu saja menjadi perhatian serius bagi kami,” lanjutnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda juga memberikan harapan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat yang tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut. Ia berharap agar dinas tersebut dapat proaktif mengikuti rapat-rapat mendatang untuk menyampaikan materi teknis yang akan dimasukkan dalam muatan materi Ranperda Pengelolaan Perikanan dan Kelautan. Materi tersebut juga telah dibahas dalam hasil Harmonisasi di Kanwil Hukum Provinsi Sulawesi Barat.
Lebih lanjut, Habsi Wahid menegaskan bahwa dokumen Ranperda merupakan bentuk pertanggungjawaban bersama antara DPRD dan eksekutif. Oleh karena itu, Bapemperda mengundang seluruh OPD terkait untuk kembali meninjau sejauh mana kesiapan dan keseriusan mereka dalam menyelesaikan penyusunan Ranperda tersebut. Dalam hal ini, kelengkapan dokumen dan keseriusan dalam proses pembahasan sangat penting agar peraturan daerah yang dihasilkan dapat diterapkan dengan baik untuk kemajuan Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat ini diharapkan dapat mendorong peningkatan koordinasi antara DPRD dan eksekutif, serta OPD terkait, agar proses pembahasan Ranperda tahun 2025 berjalan lancar dan tepat waktu.