MAMUJU — Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan bersih dan pelayanan publik berkualitas di Sulawesi Barat kembali ditegaskan. Ketua DPRD Sulawesi Barat, Dr. Hj. Amalia Fitri, S.E., M.M, hadir langsung dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulbar dengan Gubernur Sulbar, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan para Bupati se-Sulawesi Barat. Kegiatan berlangsung di Aula Kejati Sulbar, Senin 8 Desember 2025.
Iklan Bersponsor Google
Acara penting ini juga dihadiri unsur Forkopimda, para Kepala Kejaksaan Negeri, para Bupati, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya. Penandatanganan MoU dan PKS tersebut dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi penegakan hukum dan pemerintahan daerah, terutama dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengawasan pembangunan di Sulawesi Barat.
Ketua DPRD Sulbar menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah akan menjadi fondasi penting dalam menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Hal ini sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga yang menekankan pemerintahan bersih dan berpihak pada masyarakat.
“DPRD menyambut baik kerja sama ini. Sinergi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah adalah pilar penting dalam membangun tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Amalia Fitri.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung dinamika regulasi nasional pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang membutuhkan pemahaman seragam di daerah. Ketua DPRD menilai Kejaksaan memiliki peran vital dalam sosialisasi dan pendampingan implementasi aturan baru ini.
“Pasca berlakunya KUHP baru, seluruh daerah termasuk Sulbar membutuhkan pemahaman yang sama. Peran Kejaksaan sangat strategis untuk memastikan regulasi ini diterapkan dengan benar sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelasnya.
DPRD Sulbar, lanjutnya, siap memberikan dukungan kebijakan sekaligus mendorong kerja sama kelembagaan agar sosialisasi serta implementasi KUHP baru berjalan tepat sasaran, tidak menimbulkan multitafsir, dan memberikan rasa keadilan.
Dengan terlaksananya penandatanganan MoU dan PKS ini, sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah diharapkan semakin solid. Kerja sama lintas lembaga tersebut juga diyakini mampu memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, dan membawa dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.
Kolaborasi ini sekaligus menguatkan komitmen bersama untuk menyukseskan implementasi UU No. 1 Tahun 2023, sehingga tata kelola pemerintahan di Sulbar dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Iklan Google AdSense










