Ombudsman : Pencanangan Zona Integritas Jangan jadi Ajang Seremonial

Polewali – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal.

Ombudsman sebagai pengawas eksternal terus berupaya memaksimalkan fungsinya dalam mendorong peningkatan kualitas layanan publik di Indonesia.

Hal itu disampaikan kepala perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar saat memberikan sambutan pada kegiatan deklarasi janji layanan kinerja dan pencanangan zona integritas di Lapas Polewali Mandar, 29/01/20.

Lukman juga berpesan agar pencanangan zona integritas tidak menjadi kegiatan seremonial belaka tetapi harus menjadi starting point agar bisa menjadi lebih baik dan meningkatnya pelayanan terutama pada warga binaan dan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Ia juga menilai pentingnya membangun budaya kerja kolaboratif dengan semua unit penyelenggara layanan publik. “Benang kusut layanan publik di daerah kita ini tidak akan selesai jika tidak ada terobosan baru, berupa budaya kerjasama,” ucap Lukman.

Kerjasama terkadang menjadi hal yang dihindari karena berbagai faktor, bisa juga karena ego kelembagaan. Menurut Lukman bukan lagi saatnya mempertahankan sikap seperti itu, karena masalah pelayanan publik yang kompleks banyak sekali keuntungan yang dapat diselesaikan dengan bekerjasama.

Secara kelembagaan Lukman juga menghimbau agar semua pihak memanfaatkan keberadaan Ombudsman di Sulawesi Barat. “Pintu Ombudsman senantiasa terbuka bagi siapa saja, ada yang mau konsultasi silahkan. Saya juga harapkan jika ada panggilan jangan ragu untuk hadir, karena setiap tindaklanjut atau klarifikasi Ombudsman, untuk keadilan bagi semua pihak dalam hal pelayan publik,” tutup Lukman

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *