Iklan Google AdSense

P21, Polres Mamuju Utara Limpahkan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2020 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pasangkayu – Setelah menjalani proses penyidikan panjang akhirnya Samiruddinn alias Samir pelaku persetubuhan anak dibawah umur dilimpahkan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mamuju Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasangkayu, Rabu Siang (29/01/2020).

Iklan Bersponsor Google


Sebelumnya tersangka ditahan Mapolres Matra karena dugaan persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana tertuang dalam Laporan polisi nomor : LP / 114 / XII / 2019 / Res. Matra, tanggal 04 Desember 2019 dan Surat Perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 37 / XII / 2019 / Reskrim tanggal 05 Desember 2019.

Baca Juga :  Pimpin Harmonisasi Ranperbup Mamasa, Kakanwil Kemenkum Sulbar Sebut Perda Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat

Setelah berkas dianggap lengkap dan dikuatkan oleh P.21 yang dikeluarkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Pasangkayu, selanjutnya tersangka Samiruddin dilimpahkan dengan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Berupa satu lembar baju warna merah bertuliskan Borobudur, satu lembar celana merk Dominggo Blue warna hitam, satu lembar celana dalam merk Body Thin warna merah jambu dan satu lembar BH dalam Mlmerk Lingcao warna abu-abu.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Sulbar Mantapkan Agenda Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Pengayoman ke-80

Tersangka Samiruddin dijerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76 huruf (D) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergub Sulawesi Barat dan Dua Raperbup Majene
Studi ke Turki, Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille ke Salah Seorang Warga Polman
Kanwil Kemenkum Sulbar Targetkan Pendaftaran Desain Industri di Sulawesi Barat
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Silaturrahmi ke Kapolda, Komitmen Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Rangka Penguatan Tugas Fungsi
Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Bahas Pelaksanaan Pemberian Hukum
Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Penghargaan Dari Kementerian Hukum Kepada Kades Bonda
Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 19:44 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergub Sulawesi Barat dan Dua Raperbup Majene

Kamis, 4 September 2025 - 19:42 WIB

Studi ke Turki, Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille ke Salah Seorang Warga Polman

Rabu, 3 September 2025 - 16:40 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Targetkan Pendaftaran Desain Industri di Sulawesi Barat

Rabu, 3 September 2025 - 16:38 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Silaturrahmi ke Kapolda, Komitmen Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Rangka Penguatan Tugas Fungsi

Selasa, 2 September 2025 - 20:31 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Bahas Pelaksanaan Pemberian Hukum

Berita Terbaru

Advertorial

Keamanan Siber Sulbar Naik Drastis, Nilai IKAMI 2025 Tembus 458

Sabtu, 6 Sep 2025 - 17:30 WIB