Mamuju — Komitmen membangun budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disiplin, tertib, dan profesional terus ditegaskan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar menyatakan siap mengawal penuh penerapan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN, sebagai bagian dari arahan langsung Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pimpinan (Kabag Adpim) Biro Umum Setda Sulbar, Nurlaela, usai mengikuti kegiatan sosialisasi sekaligus pengecekan langsung pakaian dinas ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Biro Organisasi Sulawesi Barat, Selasa (13/1/2026).
Menurut Nurlaela, Pergub Nomor 22 Tahun 2025 ini secara resmi menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2022, dengan membawa sejumlah penegasan baru terkait keseragaman pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Regulasi tersebut juga mengatur secara rinci jadwal penggunaan seragam harian, mulai dari pakaian khaki, putih, hingga batik, lengkap dengan ketentuan atribut yang wajib dikenakan.
“Pergub ini bertujuan menciptakan keseragaman, ketertiban, dan citra profesional ASN. Bukan sekadar seragam, tapi simbol kedisiplinan dan identitas aparatur pemerintah,” tegas Nurlaela.
Ia menjelaskan, fokus utama sosialisasi dan pengecekan ini adalah memastikan seluruh ASN, khususnya di lingkup Biro Umum Setda Sulbar, benar-benar memahami serta menerapkan ketentuan terbaru terkait jenis pakaian dinas, atribut, dan jadwal penggunaannya, sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Nurlaela menekankan bahwa pakaian dinas bukan hanya urusan administratif semata, melainkan mencerminkan etos kerja, kekompakan, dan wibawa institusi di mata publik.
“Pakaian dinas merupakan bagian dari kedisiplinan, keseragaman, dan kekompakan sebuah instansi. Aturannya sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Gubernur, sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh ASN,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar implementasi regulasi ini diperkuat dengan kehadiran tim penegakan aturan, guna memberikan penguatan serta penjelasan lebih detail terkait poin-poin baru dalam Pergub tersebut. Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di lapangan.
Dengan penerapan Pergub Nomor 22 Tahun 2025 secara konsisten, Biro Umum Setda Sulbar optimistis budaya kerja ASN yang disiplin, profesional, dan berintegritas dapat terwujud, sejalan dengan visi kepemimpinan Gubernur Sulawesi Barat dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan berkelas.










