Iklan Google AdSense

Polres Mamuju Utara Press Release Kasus Curnak Yang Meresahkan Warga Pasangkayu

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2019 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangkayu – Setelah diburu selama 3 pekan, akhirnya pelaku Pencurian Ternak (Curnak) akhirnya terciduk oleh Tim gabungan Polsek Bambalamotu dan Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara yang berkolaborasi dengan Tim Cyber Crime Polda Sulteng, Jatanras Polres Palu dan Jatanras Polres Donggala.

Iklan Bersponsor Google

Pelaku adalah N Als.Mas Edi, 46 th, warga Banawa Desa Maleli Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala dan S Als LEBBA, 27 th, Jalan Jamur Lorong 3 Kelurahan Bayoge Kecamatan Tatanga Propensi Sulteng. S Als.Lebba ditangkap dirumahnya di jalan jamur lorong 3 kelurahan bayoge kecamatan tatanga kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah kepada N Als.Mas Edi.

Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / VIII / 2019 / Res Matra / Sek Bambalamotu tanggal 09 Agustus 2019 tentang pencurian Hewan Ternak an.Pelapor Salahuddin yang terjadi pada hari jumat tanggal 09 Agustus 2019, pukul 00.30 wita di desa letawa Kec.Sarjo Kab.Pasangkayu.

Menurut Kasat Reskrim Akp Rubertus Roejito S.IK saat Press Release yang didampingi oleh Waka Polres Mamuju Utara Kompol Jufri Hamid S.Sos dan Kapolsek Bambalamotu Iptu Abdul Muttalib Carlos pada hari Selasa pagi 10 September 2019 ” bahwa Pelaku N Als.Mas Edi bahwa selama tahun 2019 telah melakukan pencurian ternak di wilayah hukum Polsek Bambalamotu Polres Mamuju Utara Kab.Pasangkayu sebanyak 6 kali namun baru 4 yang tertuang dalam laporan polisi dan selalu menjual hasil Curiannya kepada S Als.Lebba sebesar Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) perkilonya dimana S Als.Lebba mengetahui bahwa daging yang dibawa oleh N Als.Mas Edi adalah Daging sapi Curian.

Baca Juga :  Pos Operasi Lilin 2021, Polres Pasangkayu Memberikan Pelayanan Vaksinasi

” Selain diproses dengan LP / 25 / VIII / 2019 / Res Matra / Sek Bambalamotu tanggal 09 Agustus 2019, kedua pelaku juga diproses dengan 3 Laporan polisi lainnya. Adapun cara pelaku melakukan pencurian adalah memberikan sapi tersebut pisang yang sudah di isikan racun potas terlebih dahulu sehingga sekitar 3 menit sapi tumbang barulah tersangka memotong leher sapi dan mengambil daging pada paha dan daging has, setelah itu tersangka mengisi dalam kantongan yang telah dibawahnya dan membawa ke Palu untuk di jual kepada tersangka penadah dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Pertanyakan Kinerja 100 Hari Bupati, FPAK Gelar Aksi di Pasangkayu

Dari hasil Penyidikan, Penyidik Menyita Barang Bukti dari Tersangka berupa :

1.Pisau bersarung dengan gagang berwarna putih, mata pisau berwarna silver sarung pisau terbuat dari pipa plastik yang dililit dengan menggunakan lakban warna hitam.
2. Racun Potas yang terbungkus kantongan plastik warna hitam
3.Sepeda motor Honda Beat warna hitam Les Merah tanpa nomor polisi yang diduga digunakan tersangka.
4.Tali nilon plastik warna abu-abu

Untuk tersangka N Als.Mas Edi dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 5 tahun Penjara sedangkan Tersangka S Als.Lebba disangka dengan Pasal 363 Ayat 1 Subs 480 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergub Sulawesi Barat dan Dua Raperbup Majene
Studi ke Turki, Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille ke Salah Seorang Warga Polman
Kanwil Kemenkum Sulbar Targetkan Pendaftaran Desain Industri di Sulawesi Barat
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Silaturrahmi ke Kapolda, Komitmen Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Rangka Penguatan Tugas Fungsi
Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Bahas Pelaksanaan Pemberian Hukum
Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Penghargaan Dari Kementerian Hukum Kepada Kades Bonda
Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 19:44 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergub Sulawesi Barat dan Dua Raperbup Majene

Kamis, 4 September 2025 - 19:42 WIB

Studi ke Turki, Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille ke Salah Seorang Warga Polman

Rabu, 3 September 2025 - 16:40 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Targetkan Pendaftaran Desain Industri di Sulawesi Barat

Rabu, 3 September 2025 - 16:38 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Silaturrahmi ke Kapolda, Komitmen Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Rangka Penguatan Tugas Fungsi

Selasa, 2 September 2025 - 20:31 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Bahas Pelaksanaan Pemberian Hukum

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Polda Sulbar Luncurkan Terobosan Kreatif Awasi Distribusi MBG

Kamis, 4 Sep 2025 - 20:43 WIB