POLMAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tinambung, yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Haspar, melaksanakan penindakan terhadap praktik perjudian sabung ayam di Dusun Tabbasala, Desa Lembang-Lembang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), pada Kamis (03/04/2025).
Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat yang khawatir akan dampak negatif dari perjudian sabung ayam yang marak di daerah tersebut. Menanggapi laporan itu, Tim Polsek Tinambung langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan sarana yang diduga digunakan untuk praktik judi sabung ayam.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pemusnahan arena sabung ayam dengan cara membakar sarana yang ada, agar tidak digunakan lagi untuk kegiatan ilegal tersebut. “Kami tidak akan mentolerir adanya praktik perjudian di wilayah hukum kami,” ujar Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar.
Kapolsek Iptu Haspar menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan respons cepat dari Polsek Tinambung terhadap laporan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian yang dapat merusak moral dan stabilitas sosial di masyarakat.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami berharap warga dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik ilegal seperti ini,” tambahnya.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tinambung untuk memberantas segala bentuk kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya. Dengan pemusnahan arena sabung ayam ini, diharapkan praktik perjudian tersebut dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan damai.
Penulis : Aco
Editor : Redaksi