MAMUJU — Angin segar bagi ribuan tenaga honorer di Sulawesi Barat. Sebanyak 4.179 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) dalam apel besar di Lapangan Kantor Gubernur Sulbar, Senin, 22 Desember 2025.
Ribuan PPPK tersebut terdiri dari 719 tenaga guru, 102 tenaga kesehatan, dan 3.358 tenaga teknis yang selama ini telah menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah daerah. Mereka dikumpulkan dalam satu apel akbar sebagai bagian dari proses validasi data sekaligus penegasan status pengangkatan.
Gubernur Suhardi Duka menegaskan, pengumpulan seluruh PPPK paruh waktu ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa mereka yang menerima SK benar-benar memenuhi syarat dan telah mengabdi secara nyata.
“Ini kita kumpulkan untuk memastikan langsung siapa saja yang benar-benar terangkat. Tidak ada lagi keraguan, saudara semua sudah masuk dalam sistem,” tegas SDK di hadapan ribuan peserta apel.
Meski masih berstatus PPPK paruh waktu, SDK menekankan bahwa status tersebut bukan akhir perjalanan, melainkan tahapan menuju Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh. Ia meminta seluruh PPPK bekerja secara maksimal dan profesional dalam melayani masyarakat.
“Tidak akan lama lagi, saudara akan menjadi ASN. Olehnya itu jaga baik-baik amanah ini. Kalau anda guru, mengajarlah dengan baik. Kalau tenaga kesehatan, layani pasien dengan sebaik-baiknya. Kalau tenaga teknis, berikan kemampuan terbaik untuk mengelola pembangunan dan pelayanan publik,” pesan SDK dengan nada tegas.
Lebih lanjut, penyerahan SK ini disebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian panjang para tenaga PPPK. Bahkan, di antara mereka terdapat pegawai yang telah mengabdi hingga 10 tahun tanpa kepastian status.
SDK menegaskan, secara regulasi, status PPPK paruh waktu sudah masuk dalam struktur undang-undang kepegawaian dan diakui sebagai bagian dari aparatur pemerintah daerah.
“Status PPPK paruh waktu itu akan naik, akan menjadi ASN. Ini sudah pasti, karena SK ini sudah masuk dalam struktur undang-undang sebagai seorang ASN. Dengan demikian, mereka sudah bisa berbaju Korpri. Itu bukti bahwa mereka bagian dari jajaran aparatur sipil daerah,” pungkasnya.
Penyerahan SK PPPK paruh waktu ini menjadi momentum penting bagi ribuan tenaga honorer di Sulbar, sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menata birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.










