Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kian serius menuntaskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini dibuktikan dengan langkah Gubernur Sulbar Suhardi Duka yang memimpin langsung Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang di Jakarta, Kamis (11/12/2025). Rakor ini membahas permohonan Persetujuan Substansi Ranperda RTRW Sulbar, yang menjadi instrumen penting arah pembangunan wilayah hingga dua dekade ke depan.
Rapat strategis ini melibatkan Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras, Sekda Sulbar Junda Maulana, para bupati dan wakil bupati se-Sulbar, serta jajaran OPD terkait. Sementara dari Kementerian ATR/BPN, hadir langsung Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, didampingi Direktur Tata Ruang Wilayah I beserta pejabat teknis. Sejumlah kementerian/lembaga lainnya turut mengikuti secara luring dan daring.
Dalam pemaparannya, Gubernur Suhardi Duka menegaskan bahwa revisi RTRW Sulbar sudah berjalan sejak 2019 dan kini memasuki tahap finalisasi. Ia memaparkan kondisi geografis, demografi, potensi sumber daya alam, hingga struktur tata pemerintahan Sulbar sebagai fondasi penyusunan revisi tersebut.
“Harapannya, tahun 2026 RTRW sudah bisa ditetapkan sebagai Perda. Ini penting untuk menjadi pijakan pertumbuhan ekonomi Sulbar,” tegas Suhardi Duka.
Salah satu isu krusial yang disorot adalah kawasan hutan yang telah lama dihuni masyarakat, bahkan menjadi lokasi fasilitas pemerintahan di Mamuju, Mamuju Tengah, dan Polewali Mandar. Suhardi berharap revisi RTRW mampu memberikan solusi tanpa mengabaikan kebijakan strategis nasional dan prinsip keberlanjutan.
Selain persoalan kawasan hutan, RTRW Sulbar juga mengatur arah pengembangan sektor strategis seperti ketahanan pangan, investasi, pengembangan bandara dan pelabuhan, serta penguatan kawasan ekonomi yang tumbuh di sekitar infrastruktur utama.
Sekda Sulbar Junda Maulana menambahkan bahwa revisi RTRW turut mencakup indikasi arahan zonasi untuk wilayah rawan bencana—mulai dari banjir, abrasi, gelombang ekstrem, gempa bumi, longsor, likuifaksi, hingga tsunami. Menurutnya, Gubernur menekankan bahwa tata ruang Sulbar harus mewujudkan ruang aman, produktif, kompetitif, inklusif, dan inovatif, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat berbasis kearifan lokal.
Dalam struktur ruang, RTRW Sulbar mengatur sistem pusat permukiman, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, hingga prasarana sumber daya lainnya. Sejumlah kawasan strategis juga ditetapkan, antara lain:
Kawasan Strategis Terpadu Matabe
Kawasan Strategis Agropolitan
Kawasan Strategis Hortikultura
Kawasan Strategis Minapolitan
Kawasan Strategis KTM Tobadak
Kawasan Strategis Pendidikan
Kawasan Strategis Wisata Adat Mamasa
Kawasan Strategis Wisata Bahari Kepulauan Balak-Balakang
Para kepala daerah enam kabupaten juga menyuarakan tantangan di daerah masing-masing, terutama terkait permukiman dan fasilitas umum yang masuk kawasan hutan. Mereka menaruh harapan besar bahwa revisi RTRW bisa memberi kepastian ruang, membuka peluang investasi, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Menanggapi itu, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana memastikan seluruh masukan daerah akan dikaji komprehensif. Ia menekankan perlunya menjaga kawasan potensial bagi tanaman berkelanjutan sembari memastikan penataan ruang sejalan dengan aturan dan kebijakan nasional.
Usai rakor utama, pembahasan teknis dilanjutkan oleh OPD terkait untuk menindaklanjuti seluruh koreksi kementerian/lembaga. Proses ini akan berlanjut hingga seluruh substansi siap difinalkan untuk menuju penetapan RTRW Sulbar sebagai Perda.
Dengan langkah agresif Pemprov Sulbar ini, revisi RTRW 2026 menjadi momentum penting penataan ruang Sulawesi Barat—menuju masa depan ruang yang tertata, berkelanjutan, dan berdaya saing.










