Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Ungkap Pelaku Spesialis Jok Motor.

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO – Setelah melakukan Penyelidikan selama 2 bulan, akhirnya Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara dapat mengungkap pelaku Spesialis Pencurian dengan cara mengambil barang korban dibawah sadel motor (Jok Motor).Pelaku sendiri ditangkap disalah satu rumah kost di Kel.Pasangkayu Kab.Pasangkayu. Jumat Dini hari (06/12/2019).

Pelaku adalah ADRIYANSAH, 26 tahun yang beralamat di Jl. Patung Pemuda No. 9A Desa Campagalung Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare.Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/107/XI/2019/SPKT/RES MATRA tanggal 22 November 2019 tentang pencurian di depan masjid Komplek DPRD Pasangkayu kel. Pasangkayu kec. Pasangkayu kab. Pasangkayu.

Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. setelah itu pelaku dibawah ke Sat reskrim Polres Mamuju Utara untuk pemeriksaan lanjut. Dari hasil wawancara terhadap pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian dibeberapa TKP lain di wilayah Pasangkayu.

Menurut Kasat Reskrim Akp Rubertus Roedjito S.I.K bahwa ” Terduga pelaku Pencurian spesialis Jok Motor Lel. ADRIYANSAH pernah menjalani hukuman di Wilayah hukum Kota Parepare dan pernah melakukan aksi pencurian dalam jok motor sebanyak 3 kali di wilkum Mamuju.

“Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit HP dengan Merk Real Me 5 Pro Warna biru dan Samsung Lipat.Untuk pelaku kami sangka dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”Tuturnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *