Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Ungkap Pelaku Spesialis Jok Motor.

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2019 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO – Setelah melakukan Penyelidikan selama 2 bulan, akhirnya Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara dapat mengungkap pelaku Spesialis Pencurian dengan cara mengambil barang korban dibawah sadel motor (Jok Motor).Pelaku sendiri ditangkap disalah satu rumah kost di Kel.Pasangkayu Kab.Pasangkayu. Jumat Dini hari (06/12/2019).

Pelaku adalah ADRIYANSAH, 26 tahun yang beralamat di Jl. Patung Pemuda No. 9A Desa Campagalung Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare.Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/107/XI/2019/SPKT/RES MATRA tanggal 22 November 2019 tentang pencurian di depan masjid Komplek DPRD Pasangkayu kel. Pasangkayu kec. Pasangkayu kab. Pasangkayu.

Baca Juga :  Satgas Preemtif Ops Zebra Marano 2022 Polres Pasangkayu Edukasi Anak Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya

Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. setelah itu pelaku dibawah ke Sat reskrim Polres Mamuju Utara untuk pemeriksaan lanjut. Dari hasil wawancara terhadap pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian dibeberapa TKP lain di wilayah Pasangkayu.

Menurut Kasat Reskrim Akp Rubertus Roedjito S.I.K bahwa ” Terduga pelaku Pencurian spesialis Jok Motor Lel. ADRIYANSAH pernah menjalani hukuman di Wilayah hukum Kota Parepare dan pernah melakukan aksi pencurian dalam jok motor sebanyak 3 kali di wilkum Mamuju.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polres Polman Ringkus Pelaku Penganiayaan Dibawah Umur Usai Pesta Miras

“Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit HP dengan Merk Real Me 5 Pro Warna biru dan Samsung Lipat.Untuk pelaku kami sangka dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”Tuturnya.

Berita Terkait

SPBU Pasangkayu Sulawesi Barat Diduga Lebih Utamakan Pengisian Jeriken Dibanding Kendaraan Umum
Hengky Setiawan “Si Raja Voucher” Menipu Uang Rp 360 Miliar dalam Kasus Investasi Bodong
Si Raja Voucher: Crazy Rich yang Terjerat Kasus Penipuan Investasi Bodong Rp3,2 Miliar
Kanwil Kemenkum Sulbar Ajak Kepala Desa/Lurah di Majene Ikuti PJA dan Bentuk Pos Bantuan Hukum
Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Pelaksanaan Efesiensi Anggaran Ditjen AHU Tahun 2025
Tim Gabungan Polda Temukan Minyakita Kurang Takaran dan Dijual di Atas HET di Pasar Mamuju
Tidak Ada Ampun Bagi Pemain Judi, Tim Resmob Polresta Mamuju Ungkap Praktek Judi Kartu Joker
Hari Keempat Operasi Pekat, Tim Resmob Polresta Mamuju Kembali Ungkap Kasus Pencurian yang Resahkan Kota Mamuju
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:48 WIB

SPBU Pasangkayu Sulawesi Barat Diduga Lebih Utamakan Pengisian Jeriken Dibanding Kendaraan Umum

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:48 WIB

Hengky Setiawan “Si Raja Voucher” Menipu Uang Rp 360 Miliar dalam Kasus Investasi Bodong

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:10 WIB

Si Raja Voucher: Crazy Rich yang Terjerat Kasus Penipuan Investasi Bodong Rp3,2 Miliar

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:57 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Ajak Kepala Desa/Lurah di Majene Ikuti PJA dan Bentuk Pos Bantuan Hukum

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:53 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Pelaksanaan Efesiensi Anggaran Ditjen AHU Tahun 2025

Berita Terbaru