MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai melakukan pengetatan serius terhadap penertiban Barang Milik Daerah (BMD) pasca penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama. Langkah tegas ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, didampingi Asisten Administrasi Umum Habibi Azis, dalam rapat resmi yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lantai II Kantor Gubernur Sulbar, Senin (26/1/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yang menekankan pentingnya penataan dan pencatatan aset daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel di seluruh OPD lingkup Pemprov Sulbar.
Sejumlah pimpinan OPD hadir dalam rapat yang difokuskan pada sinkronisasi pengelolaan aset, khususnya menyangkut aset bergerak dan tidak bergerak, agar tidak terjadi kekacauan administrasi pasca rotasi dan mutasi pejabat.
Dalam arahannya, Sekda Junda Maulana menegaskan dengan keras bahwa pejabat yang berpindah tugas dilarang membawa aset dari kantor lama tanpa prosedur resmi. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan mutasi aset yang tidak tercatat dan berdampak langsung pada ketidaksesuaian neraca aset daerah.
“Saya harap seluruh pejabat yang berpindah tidak membawa aset dari kantor lama. Kita ingin menghindari mutasi aset yang tidak tercatat karena itu akan menyulitkan dalam penyusunan neraca aset pemerintah daerah,” tegas Junda Maulana di hadapan peserta rapat.
Ia menekankan, tertib administrasi aset bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Khusus untuk kendaraan dinas roda empat, Junda Maulana memberikan penegasan tambahan. Apabila pejabat yang berpindah jabatan masih akan menggunakan kendaraan tersebut di OPD baru, maka mutasi aset wajib dilakukan secara administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua harus tercatat dengan jelas. Tidak boleh ada aset pemerintah yang berpindah tangan tanpa dasar administrasi yang sah,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Pemprov Sulbar berharap sistem pengelolaan aset daerah semakin tertib, transparan, dan profesional, sekaligus mendukung penyusunan laporan keuangan daerah yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penertiban BMD ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan SDK–Salim untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada akuntabilitas publik.










