Mamuju – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, melontarkan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulbar yang dinilai masih rendah kesadarannya dalam menunaikan zakat profesi. Sorotan ini mengemuka meski Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 55 Tahun 2025 tentang optimalisasi pembayaran zakat profesi sebesar 2,5 persen bagi ASN Muslim.
Iklan Bersponsor Google
Junda menegaskan bahwa pemerintah provinsi telah mengambil langkah terukur agar kewajiban zakat ini berjalan lebih maksimal. Salah satu upaya strategis adalah distribusi surat edaran ke seluruh OPD sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Yang pertama, kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh OPD. ASN yang beragama Islam diimbau untuk membayar zakat melalui BAZNAS, dan mekanismenya dikoordinir oleh masing-masing OPD,” tukas Junda Maulana, Jumat, 5 Desember 2025.
Ia menekankan bahwa zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bukan hanya sekadar kewajiban spiritual, tetapi juga instrumen sosial yang sangat penting untuk membantu masyarakat yang masih berada di bawah garis kemiskinan. Menurutnya, kehadiran ASN dalam kewajiban ini amat dibutuhkan agar semakin banyak warga merasakan dampak nyata ZIS.
“Zakat, infak, sedekah ini memang harus kita giatkan, mengingat masih banyak masyarakat kita yang membutuhkan dukungan,” jelasnya.
Meski pengelolaan ZIS pada tahun-tahun sebelumnya dinilai cukup baik, Junda mengakui bahwa gaung sosialisasi dan upaya pengawasan sempat meredup. Kondisi ini membuat sebagian ASN mulai abai.
“Cuma mungkin dalam pelaksanaannya, pengawasan dan pengendaliannya tidak dibumingkan lagi, sehingga kadang terlupakan,” ungkapnya.
Sekda Sulbar itu menyampaikan optimisme bahwa kepatuhan ASN dalam menunaikan zakat profesi akan meningkat seiring diterapkannya kembali surat edaran gubernur. Pemprov, kata dia, akan mulai melakukan pemantauan ketat pada 2026.
“InsyaAllah dengan adanya surat edaran ini, nanti kita akan mulai. Tahun 2026 kita akan lihat peningkatannya,” tegas Junda.
Meski demikian, ia kembali menekankan bahwa zakat profesi tidak bersifat memaksa. Namun bagi ASN Muslim, kewajiban itu tetap melekat.
“Namanya juga zakat, infak, sedekah. Tidak memaksa, tapi bersifat wajib,” pungkasnya.
Iklan Google AdSense










