Iklan Google AdSense

Sosialisasikan UU RI No. 22 Tahun 2001, Polsekta Mamuju Pasang Spanduk Himbauan dan Call Center Pengaduan

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2020 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Proaktif Sosialisasikan UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas, Jajaran Polsekta Mamuju Medang sejumlah spanduk di tiga titik SPBU yang ada di Mamuju. Kamis (12/3/2019)

Iklan Bersponsor Google

Hal tersebut sebagai bagian dari menciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif Menjelang Pilkada Bupati Mamuju 2020 di Wilayah hukum Polsek Kota Mamuju sebagaimana peran Kepolisian dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat Provinsi Sulawesi Barat dengan profesional

Kapolsek Kota Mamuju AKP Suhartono, S.H., S.I.K. didampingi Panit Binmas Polsek Kota Mamuju Aiptu Muh. Arsyad dan Panit Reskrim Polsek Kota Mamuju Aiptu Herman Basir Kamis,

Polsek Kota Mamuju dalam kesempatan ini melaksanakan sosialisasi kepada para petugas SPBU dan memasang spanduk Himbauan Kamtibmas di 3 lokasi SPBU yaitu ; SPBU Kalimamuju, SPBU Simbuang dan SPBU Simboro.

“Himbauan kamtibmas ini disampaikan dengan materi tentang UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas sesuai pasal 53 dan pasal 55 yaitu Setiap Orang dilarang melakukan pengangkutan, penyimpanan dan niaga tanpa izin terkait bahan bakar minyak dan gas,” ungkap Kapolsek Mamuju, AKP Suhartono

Baca Juga :  Anggaran Subsidi Bengkak 70 Persennya dan  Tidak Tepat Sasaran Alasan Pemerintah Naikkan Harga BBM

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000, 00 (empat puluh milyar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000, 00 (tiga puluh milyar rupiah).

Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000, 00 (tiga puluh milyar rupiah).”

Kapolsek Kota Mamuju membagikan no hp pribadinya 081315092008 yang on call dapat dihubungi 24 jam kepada para petugas SPBU dan menekankan bahwa sambang kamtibmas dan sosialisasi ke 3 lokasi SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek Kota Mamuju ini sebagai Upaya Preventif dan Proaktif Kepolisian dalam membangun sinergitas kemitraan Polsek Kota Mamuju dan para petugas SPBU.

Baca Juga :  Lapas Polewali Ikuti Sosialisasi Fitur Asesmen pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara virtual

“Program ini bertujuan disamping untuk terbangunnya partnership building dengan para petugas SPBU juga bertujuan untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat agar patuh dan tertib hukum sehingga trust building yang diharapkan dapat terwujud yang berimplikasi pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kota Mamuju menjelang Pilkada Bupati Mamuju 2020,” pungkas Perwira Muda Polri itu.

“Polsek Kota Mamuju siap mensukseskan Program Polri mengamankan Pemilukada Damai rangkaian Pilkada Bupati Mamuju 2020,” lanjutnya

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat
Personel Satlantas Polresta Mamuju All Out Amankan Puncak Acara Sandeq Silumba 2025
Kapolsek Tommo Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Wamen Pariwisata RI di Desa Tommo Mamuju
Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar
Bupati Sutinah Tegas: ASN Mamuju Wajib Upgrade Kinerja, Bukan Gaya Hidup!
Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang, Polresta Mamuju dan Polsek Tapalang Gelar Patroli serta Himbauan Kamtibmas
Tni Polri Terus Bersinergi Ciptakan Keamanan Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang
Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:15 WIB

BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Personel Satlantas Polresta Mamuju All Out Amankan Puncak Acara Sandeq Silumba 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:29 WIB

Kapolsek Tommo Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Wamen Pariwisata RI di Desa Tommo Mamuju

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:40 WIB

Bupati Sutinah Tegas: ASN Mamuju Wajib Upgrade Kinerja, Bukan Gaya Hidup!

Berita Terbaru