MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sulbar resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu. Langkah ini menjadi terobosan penting dalam sistem pemidanaan di Sulbar, sekaligus menjawab tantangan overkapasitas lapas yang selama ini membayangi penegakan hukum.
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Kejati Sulbar, Senin, 8 Desember 2025, dan turut disaksikan jajaran Forkopimda Sulbar serta seluruh Kapolres se-Sulawesi Barat. Tak hanya Pemprov Sulbar, seluruh pemerintah kabupaten di daerah ini juga melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Sulbar untuk penguatan program serupa.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penerapan KUHP baru, khususnya Pasal 65 yang menetapkan kerja sosial sebagai pidana pokok, serta Pasal 85 yang mengatur syarat pemberlakuan bagi tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.
Melalui MoU ini, pelaku tindak pidana ringan nantinya bisa menjalani hukuman berupa kerja sosial—mulai dari pelayanan publik hingga tugas kebersihan—alih-alih langsung mendekam di balik jeruji. Skema ini diproyeksikan menjadi solusi humanis sekaligus produktif bagi masyarakat.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menyambut penuh antusias kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah siap mendukung penuh fasilitas maupun kebutuhan teknis dalam implementasi program tersebut.
“Tentunya setelah jajaran hukum menerapkan ini, kalau kita dimintai bantuan—misalnya pelaku menjadi cleaning service di kantor—ya kita terima. Namun tetap melalui proses pelatihan agar mereka bekerja dengan baik,” ujar SDK.
Menurutnya, pemidanaan kerja sosial yang kini dipormalkan oleh KUHP baru memberikan nilai manfaat yang jauh lebih besar dibanding sekadar menghukum pelaku dengan kurungan.
“Bagi pemerintah daerah, ini sangat menguntungkan. Hukuman sosial bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, ketimbang sekadar dikurung di dalam lembaga pemasyarakatan tanpa produktivitas,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Sukarman Sumarinton, memastikan bahwa implementasi KUHP baru, termasuk pidana kerja sosial, akan dimulai pada 2 Januari 2026.
“Salah satu jenis hukuman dalam KUHP baru adalah pemidanaan kerja sosial. Namun ini berlaku hanya untuk tindak pidana ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun,” jelas Sukarman.
Ia menegaskan bahwa kerja sosial bukanlah bentuk pemakluman, tetapi model pemidanaan yang lebih proporsional dan relevan dengan perkembangan hukum modern.
Dengan ditekennya MoU dan PKS ini, Sulawesi Barat menandai langkah nyata menuju sistem pemidanaan yang lebih efektif, manusiawi, dan bermanfaat bagi publik. Program kerja sosial diharapkan mampu menekan angka residivisme, sekaligus menjadi instrumen penguatan kultur hukum modern di wilayah ini.
Kesepakatan Pemprov–Kejati Sulbar ini pun digadang menjadi model penerapan pidana alternatif di tingkat regional, sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam membangun keadilan restoratif yang jauh lebih progresif.










