Tak Berkutik, Akhirnya Pelaku Penyiram Air Panas Tertangkap Sat Reskrim Polres Mamuju Utara.

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO – Setelah melakukan Penyiraman dengan menggunakan air panas terhadap Korban dan melarikan diri, Akhirnya Samiruddin (36 th) berhasil diamankan Personi Sat Reskrim Polres Mamuju Utara dan polsek Rio Pakava di Lalundu, Kamis Sore (05/12/2019).

Samiruddin sendiri ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor Laporan Polisi Nomor : LP/116/XII/2019/SPKT Res Matra, tgl 4 Desember 2019 terkait penganiayaan di dusun beso desa makmur jaya kecamatan Tikke Raya Kab.Pasangkayu terhadap istrinya Sinta Rahmayani dengan kekerasan yang menyebabkan korban harus dirawat khusus di RSUD pasangkayu.

Hasil Introgasi diperoleh Informasi bahwa kejadian diduga karena pelaku cemburu terhadap istrinya karena mengangap istrinya selingkuh yang menyebabkan pelaku gelap mata dan memaksa korban untuk mengakui perbuatannya sehingga terjadi penganiayaan dengan cara sangat sadis yakni korban diikat lalu pelaku membakar jergen plastik sehingga menetes-netes lalu di tumpakan disekujur tubuh korban, setelah itu bagian vital korban dikasih masuk selang dan ditumpakan air panas ke alat vital korban.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Saat ditemuai diruangannnya pada hari Sabtu Pagi 07 Desember 2019 mengatakan bahwa ” Aksi Pelaku ini terbilang Sadis karena sebelum melakukan penganiayaan terlebih dahulu mengikat korban kemudian menetesi korban dengan plastik dari jerigen yang dibakar terlebih dahulu kemudian memasukkan selang kedalam alat kelamin korban dan menumpahkan air panas kedalam kelamin korban.

“Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa 1 Batang Pipa besi dengan panjang kurang lebih 1 meter, 1 Buah Cerek Pemanas Air, Senapan Unit Angin dalam keadaan patah , Palu palu (Hammer), Kabel listrik Warna hitam dengan panjang kurang lebih 3 meter dan 1 Unit Gunting.Saat ini pelaku telah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Ri Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”,Ungkap Kasar Reskrim.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *