Team Jatanras Polda Sulbar Kembali Ringkus Residivis Pelaku Pencurian

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Team Jatanras Polda Sulbar kembali berhasil meringkus residivis pelaku pencurian, di wilayah hukum Polda Sulawesi Barat.

Penangkapan pelaku pencurian ini dipimpin langsung AKP Jamaluddin,SH, bersama Bripka Endar, Bripka Amirullah, Brigpol Syukur dan Briptu Rudi Hartono.

Pelaku yang di ketahui bernama Rian Hidayat Alias Rudi (29) Warga Dusun Kampung Jati, Kelurahan Sinyoyoi selatan, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Direktur Kriminal khusus (Dir Krimum) Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Artana, SH.l, menjelaskan, pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi No. LP/501/XII/2019/SPKT RES MAMUJU, tanggal 23 Desember 2019 tentang kasus pencurian elektronik.
2 (Dua) Unit HP Realme Warna biru, dan HP Oppo A37 Warna Gold.

“Korbannya sendiri adalah pelajar warga jalan Gatot Subroto, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju,” Kata I Nyoman Artana.

Masih kata I Nyoman Artana, bahwa saat pelaku diamankan tepatnya di teman karema, Kecamatan Mamuju. Oleh pelaku mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan pencurian di rumah korban tepatnya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019, jam 03.00 Wita.

“Bukan itu saja, pelaku ini juga diketahui melakukan pencurian dibeberapa TKP di didalam Wilayah hukum Polda Sulbar,”ujarnya.

Ditambahkan, bahwa Saat ini Tersangka dan Barang bukti 2 Hand Phone telah diamankan di Dit Reskrimum Polda Sulbar guna untuk proses lebih lanjut.

“Satu cacatan pelaku ini sendiri diketahu baru keluar dari Rutan Mamuju setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,”tutupnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *