Iklan Google AdSense

Team Python Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Pencurian Velg Mobil

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2019 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Team Python Polresta Mamuju kembali berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku pencurian 4 (empat) buah Velg mobil merk Vossen di Lingkungkan Timbu, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju pada hari minggu (20/10/2019) sekitar pukul 21.00 Wita.

Iklan Bersponsor Google

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Samsuriansyah, S.E, Ia menjelaskan behwa penangkapan tersebut bermula dari laporan Kepala dinas ESDM Provinsi Sulbar yang menyebutkan 4 (empat) buah Velg mobil beserta Ban miliknya yang bermerk Vossen warna hitam putih telah hilang dicuri oleh orang tak dikenal.

Atas dasar laporan tersebut diatas, Team Python kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan velg tersebut berada di toko jual beli velg mobil yang berlokasi di Jl. Martadinata Kec. Mamuju Kab. Mamuju.

Baca Juga :  Satu Lagi Kades di Mamasa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

” Awalnya kami menerima laporan dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulbar bahwa 4 (empat) buah velg merk Vossen beserta ban miliknya telah hilang di curi dan setelah kami lakukan penyelidikan ternyata velg dan ban tersebut berada di toko jual beli velg mobil yang berlokasi di Jl. Martadinata Mamuju “, Urai Kasat Reskrim.

Lanjut dijelaskan, setelah menemukan Velg mobil tersebut, Team Python kemudian melakukan interogasi kepada Lel. Ruslan selaku pemilik toko dan memperoleh informasi bahwa velg dan ban mobil tersebut ia beli dengan harga Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Lel. R dan Lel. A.

Baca Juga :  Begini Cara Polres Polman Sosialisasi Operasi Patuh Siamasei 2019

Berbekal informasi tersebut, team python kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku dan para pelaku berhasil diringkus dilingk timbu, Kel. Mamunyu Kab. Mamuju, ” Jelas AKP Samsuriansyah, SE “.

Saat ini para pelaku berikut barang buktinya berupa 4 (empat) buah velg mobil merk vossen 18” beserta bannya telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergub Sulawesi Barat dan Dua Raperbup Majene
Studi ke Turki, Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille ke Salah Seorang Warga Polman
Kanwil Kemenkum Sulbar Targetkan Pendaftaran Desain Industri di Sulawesi Barat
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Silaturrahmi ke Kapolda, Komitmen Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Rangka Penguatan Tugas Fungsi
Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Bahas Pelaksanaan Pemberian Hukum
Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Penghargaan Dari Kementerian Hukum Kepada Kades Bonda
Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 19:44 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergub Sulawesi Barat dan Dua Raperbup Majene

Kamis, 4 September 2025 - 19:42 WIB

Studi ke Turki, Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille ke Salah Seorang Warga Polman

Rabu, 3 September 2025 - 16:40 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Targetkan Pendaftaran Desain Industri di Sulawesi Barat

Rabu, 3 September 2025 - 16:38 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Silaturrahmi ke Kapolda, Komitmen Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Rangka Penguatan Tugas Fungsi

Selasa, 2 September 2025 - 20:31 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Bahas Pelaksanaan Pemberian Hukum

Berita Terbaru

Advertorial

Keamanan Siber Sulbar Naik Drastis, Nilai IKAMI 2025 Tembus 458

Sabtu, 6 Sep 2025 - 17:30 WIB