Tiga Perkara Peredaran Obat dan Kosmetik Ilegal di Sulbar Masuk Tahap P21

MAMUJU, RAKYATTA — Sepanjang tahun 2019 Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Barat berhasil mengungkap sejumlah kasus terkait peredaran Obat dan Kosmetik Ilegal dan berbahaya disejumlah wilayah yang ada di Sulawesi Barat.

Tiga diantaranya telah sampai ditahapan P21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPOM Sulbar, Netty Nurmuliawati saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Selasa (17/12/2019).

“Sepanjang tahun 2019 ini banyak kami temukan obat dan kosmetik yang tidak berizin dan diantaranya ada yang mengandung zat serta bahan berbahaya,” ungkap Netty

Pelaku melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu mendistribusikan sediaan farmasi Tanpa izin Edar dan/atau mengandung bahan yang dilarang. Sedangkan untuk pelaku usaha yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan produk sediaan farmasi melanggar pasal 198 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan total taksiran nilai sebanyak 153 juta rupiah.

Tiga kasus tersebut ialah, kasus peredaran obat dengan barang bukti 140 item yang terdiri dari 15.512 pcs dengan taksiran nilai Rp. 12.013.500.

Kemudian kasus peredaran kosmetik ilegal dengan barang bukti 17 item yang terdiri dari 612 pcs, dengan taksiran nilai Rp. 2.606.000. Serta Kasus peredaran 85 item kosmetik ilegal yang terdiri dari 1158 pcs dengan taksiran nilai Rp. 85.740.000

“Kasus-kasus ini telah kita pro justice untuk kemudian di proses hukum secepatnya, salah satu pelakunya ada di kabupaten Polman. Kami di BPOM sangat berharap bagi para pelaku UMK yang berkecimpung dalam bidang kosmetik racik untuk dapat melegalkan produknya melalui BPOM, kami akan bantu dan tidak mempersulit sama halnya dengan produk olahan pangan,” papar Netty

Kepala BPOM Sulbar itu juga berharap kepada seluruh masyarakat agar lebih jelih dan teliti terhadap setiap produk kosmetik maupun obat-obatan yang dipakai agar terhindar dari bahaya penggunaan

“Kami selalu Kampanyekan kepada konsumen utamanya masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan obat dan kosmetik, upayakan kosmetik yang sudah diakui BPOM tidak mengandung bahan berbahaya,” pungkasnya. (*/Iqb)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *