RAKYATTA.CO | POLMAN — Sat Reskrim Polres Polman kembali berhasil membongkar kasus tindak pidana judi jenis togel yang beromzet Jutaan rupiah di Dusun I Desa Bunga-Bunga Kec. Matakali Kab. Polman, Rabu (27/10/21).
Iklan Bersponsor Google
Adapun Identitas pelaku diketahui berinisial U (46) Pekerjaan Wiraswasta Alamat Desa Bunga-Bunga Kecamatan Matakali Kabupaten Polman, D (44) Pekerjaan Wiraswasta Alamat Kurma Desa Kurma Kecamatan Mapilli Kabupaten Polman dan A (49) Pekerjaan Petani Alamat Dusun Bunga-bunga Desa Bunga Kecamatan Matakali Kabupaten Polman.
Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K dan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman IPDA Syahrul,SH dalam acara press release menjelaskan penangkapan terhadap terduga kedua tersangka judi online berdasarkan informasi masyarakat.
Selain itu, penangkapan juga dikuatkan dengan terbitnya laporan Polisi Nomor : LP/A/73/X/2021/SULBAR/Res POLMAN/RESKRIM, Tanggal 20 Oktober 2021.
Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK menjelaskan Modus Operandi ke tiga pelaku adapun metode atau sistem permainan atau aturan dalam perjudian jenis kupon putih atau togel yang diterapkan oleh situs judi online tersebut adalah melakukan pemasangan terhadap angka 00 sampai dengan 99 dengan iming-iming keuntungan 60 kali lipat dari modal pemasangan.
Misal, pemain memasang Rp. 1.000 makan akan mendapatkan Rp. 60.000 jika menebak angka yang tepat. Namun, modal akan hilang jika pemain salah menebak.
Selain bermain untuk dirinya sendiri, pelaku juga melakukan pemasangan online dengan cara mengumpulkan secara manual dari pemain yang ingin menitipkan dalam akun judi tersebut.
Berawal dari laporan informasi masyarakat yang merasa resah mengenai adanya tindak pidana judi jenis togel di Dusun I Desa Bunga – Bunga Kec. Matakali Kab.Polman Prov. Sulbar dimana menurut informasi masyarakat bahwa judi jenis togel tersebut sudah berlangsung sudah lama.
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat tersebut atas perintah Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K untuk segera menindak lanjuti laporan informasi masyarakat tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan bahwa memang benar laporan informasi dari masyarakat tersebut sehingga Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K memerintahkan Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Polman AIPDA Rubil Ridwan bersama anggota Resmob untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku judi jenis togel tersebut, Tim segera menuju kelokasi sesuai dengan laporan masyarakat di Dusun I Desa Bunga – Bunga Kec. Matakali Kab.Polman Prov. Sulbar yang selanjutnya mengamankan 3 orang pelaku.
Pesonel Gabungan Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa : uang tunai sejumlah Rp. 77.000 (tujuh puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Lipat Warna Putih Ungu, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A11k Warna Biru Hitam, 2 (dua) lembar kertas tabel SHIO, 1 (satu) lembar ceklis nomor, 5 (Lima) lembar kertas kupon putih, 1 (satu) buah buku rekapan nomor, 1 (Unit) Calculator, 1 (satu) buah buku tabungan BRI atas Nama NANNI, 1 (satu) buah ATM BRI warna merah putih, 1 (satu) buah spidol warna biru dan 2 (dua) buah pulpen warna merah dan pink hijau.
“Selanjutnya 3 orang pelaku beserta barang bukti dibawa Mako Polres Polman adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke 1 KUHPidana,” tutup Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK.
Iklan Google AdSense