MAMUJU — Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sosialisasi dan pendalaman Peraturan Gubernur (Pergub) Sulbar Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa (13/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat DPRD Sulbar sekitar pukul 10.00 Wita ini menitikberatkan pada kerangka pemberian TPP Tahun 2026 yang kini sepenuhnya berbasis kinerja organisasi dan individu.
Sosialisasi tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Sulbar, Angga Tirta Wijaya, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulbar Radi Murti, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sahrin Salahatung, serta seluruh jajaran ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Sulbar.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa penilaian TPP dilakukan secara triwulanan dengan indikator utama prestasi kerja organisasi. Prestasi ini diukur melalui keberhasilan pelaksanaan Perjanjian Kinerja Kepala OPD yang dievaluasi setiap tiga bulan.
Selain kinerja organisasi, TPP juga ditentukan oleh kinerja individu ASN yang dibagi dalam dua kriteria besar, yakni kriteria konstan dan kriteria dinamis.
Kriteria konstan mencakup sejumlah aspek objektif, seperti beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, lokasi atau tempat bertugas, hingga pertimbangan objektif lainnya yang relevan dengan tugas dan fungsi masing-masing pegawai.
Sementara itu, kriteria dinamis menekankan pada produktivitas kerja, dengan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berbobot 40 persen, serta reward dan punishment dari pimpinan sebesar 20 persen.
Aspek disiplin kerja juga menjadi perhatian serius dalam skema TPP 2026. Penilaiannya meliputi kehadiran melalui absensi fingerprint sebesar 10 persen, kedisiplinan penggunaan pakaian dinas 10 persen, keikutsertaan dalam upacara atau acara besar dan penting 10 persen, serta partisipasi dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional sebesar 10 persen.
Dalam sosialisasi ini, turut disampaikan keterkaitan kebijakan TPP dengan Visi “MAJU” Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka–Salim S Mengga, yang menekankan pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Kebijakan tersebut juga disinergikan dengan Misi RPJMD Sulbar “Panca Daya”, yang meliputi mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, percepatan pengentasan kemiskinan, pembangunan sumber daya manusia unggul dan berkarakter, penguatan infrastruktur dan konektivitas yang berwawasan lingkungan, serta tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel.
Tak hanya itu, peserta sosialisasi juga mendapatkan pemaparan mengenai kerangka pikir Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat DPRD Sulbar Tahun 2025–2029 sebagai arah kebijakan dan kinerja lima tahun ke depan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN Sekretariat DPRD Sulbar memahami secara utuh mekanisme TPP terbaru, sehingga mampu meningkatkan kinerja, disiplin, dan profesionalisme dalam mendukung pelayanan publik dan fungsi kelembagaan DPRD Sulbar.










