Iklan Google AdSense

MA Batalkan Peraturan Pemerintah Tentang Pengetatan Remisi Koruptor

- Jurnalis

Jumat, 29 Oktober 2021 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO | JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Pengaturan Pemerintah (PP) pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Iklan Bersponsor Google

Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya.

“Putusan kabul HUM (hak uji materiil),” demikian dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/10/2021).

Baca Juga :  Terkait Randis Mantan Ketua DPRD Wajo Berurusan Polda Sulsel

Judicial review ini dilakukan oleh Subowo dan empat rekannya, yakni warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. Putusan JR MA ini diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono pada 28 Oktober 2021, dengan panitera pengganti Dewi Asimah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan narapidana bukan hanya objek, tetapi juga subjek, yang tidak berbeda dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas. Seharusnya yang diberantas yaitu faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Baca Juga :  Polsek Tommo Amankan Pelaku KDRT, Usai Interogasi Ternyata Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

“Sejatinya hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapat haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” tutup bunyi putusan tersebut.

Sumber: Jawapos

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergub Sulawesi Barat dan Dua Raperbup Majene
Studi ke Turki, Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille ke Salah Seorang Warga Polman
Kanwil Kemenkum Sulbar Targetkan Pendaftaran Desain Industri di Sulawesi Barat
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Silaturrahmi ke Kapolda, Komitmen Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Rangka Penguatan Tugas Fungsi
Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Bahas Pelaksanaan Pemberian Hukum
Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Penghargaan Dari Kementerian Hukum Kepada Kades Bonda
Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 19:44 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergub Sulawesi Barat dan Dua Raperbup Majene

Kamis, 4 September 2025 - 19:42 WIB

Studi ke Turki, Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille ke Salah Seorang Warga Polman

Rabu, 3 September 2025 - 16:40 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Targetkan Pendaftaran Desain Industri di Sulawesi Barat

Rabu, 3 September 2025 - 16:38 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Silaturrahmi ke Kapolda, Komitmen Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Rangka Penguatan Tugas Fungsi

Selasa, 2 September 2025 - 20:31 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Bahas Pelaksanaan Pemberian Hukum

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Polda Sulbar Luncurkan Terobosan Kreatif Awasi Distribusi MBG

Kamis, 4 Sep 2025 - 20:43 WIB