Pasangkayu – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Disbun Sulbar) menyatakan dukungannya terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan oleh PT Unggul Widya Teknologi Lestari. Pernyataan tersebut disampaikan usai kegiatan Pemeriksaan Lapangan dan Sidang Panitia B yang digelar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar selama dua hari, 21–22 Agustus 2025.
Iklan Bersponsor Google
Disbun Sulbar diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Agustina Palimbong, yang hadir bersama tim dari BPN serta instansi terkait. Pemeriksaan dilakukan terhadap dua lokasi HGU, yakni HGU 00001/Pasangkayu dan HGU 00003/Pasangkayu, yang mencakup lima desa di Kecamatan Baras dan Bulu Taba, yaitu Balanti, Motu, Towoni, Kasano, dan Karave.
Hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya penyesuaian luas lahan. HGU 01 berkurang dari 4.999,03 hektar menjadi 4.665,6 hektar, sementara HGU 03 menyusut dari 1.393,97 hektar menjadi 820,4 hektar. Meski terjadi pengurangan, lahan yang diajukan dinyatakan Clean and Clear, bebas dari tumpang tindih dengan kawasan hutan, persil terdaftar Kementerian Keuangan, maupun HGU lain.
Selain itu, kawasan yang dimohonkan sesuai dengan tata ruang daerah, yang diperuntukkan untuk perkebunan, hortikultura, serta pemukiman pedesaan.
“Pada dasarnya, Disbun setuju untuk perpanjangan HGU ini karena hasil analisa lapangan menunjukkan status kawasan Clean and Clear serta tidak ada masalah tumpang tindih. Semua pihak yang hadir dalam kegiatan ini juga menyetujui keputusan tersebut,” tegas Agustina Palimbong.
Kehadiran Disbun Sulbar dalam kegiatan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta memastikan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan PT Unggul Widya Teknologi Lestari dan sejumlah pejabat daerah. Pemeriksaan lapangan serta sidang Panitia B ini menjadi langkah krusial dalam proses administrasi pertanahan, guna menjamin legalitas serta keberlanjutan operasional perusahaan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, diharapkan proses perpanjangan HGU dapat berjalan lancar sehingga PT Unggul Widya Teknologi Lestari tetap berkontribusi bagi sektor perkebunan dan pembangunan daerah Pasangkayu.
Iklan Google AdSense