Mendagri Sahkan RPJMD Sulbar 2025–2029, Pemprov Dikejar Tenggat 7 Hari

- Jurnalis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 600.5-3275 Tahun 2025 terkait Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulbar Tahun 2025–2029.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulbar, Junda Maulana, mengungkapkan bahwa SK tersebut diterima pada Kamis, 21 Agustus 2025. “Alhamdulillah setelah evaluasi Ranperda RPJMD pada 11 Juli lalu, kita resmi menerima SK Mendagri tentang Evaluasi RPJMD Sulbar 2025–2029,” ujar Junda, Jumat (22/8/2025) di Kantor Bapperida Sulbar.

Sebagai tindak lanjut, Bapperida langsung menggelar rapat finalisasi penyempurnaan bersama tim penyusun RPJMD yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari hingga Minggu (24/8/2025). Rapat ini ditargetkan dapat menuntaskan dokumen penyempurnaan sesuai rekomendasi Kemendagri.

Menurut Junda, Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga bersama DPRD Sulbar berkomitmen mempercepat pembahasan agar RPJMD segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Waktu yang diberikan memang terbatas, hanya tujuh hari sejak diterimanya keputusan. Namun kami optimis bisa menyelesaikannya tepat waktu,” tegasnya.

Dalam SK Mendagri tersebut, terdapat empat rekomendasi penting yang wajib ditindaklanjuti Pemprov Sulbar, yaitu:

Menyempurnakan Rancangan Akhir (Ranhir) RPJMD dengan menindaklanjuti masukan kementerian/lembaga dan hasil reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah.

Menginput dan memproses Ranhir RPJMD yang telah disempurnakan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Menetapkan Ranhir RPJMD menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta menyampaikannya kepada perangkat daerah sebagai dasar perubahan Rencana Strategis (Renstra).

Menyesuaikan penyusunan Perda RPJMD dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, hasil verifikasi nomenklatur terbaru, dan memedomani RPJMN 2025–2029.

Dengan terbitnya SK Mendagri ini, Pemprov Sulbar kini berpacu dengan waktu untuk merampungkan penyempurnaan dokumen RPJMD demi mendapatkan nomor register yang menjadi syarat utama penetapan Perda RPJMD 2025–2029.

Berita Terkait

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat
Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah
PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan
Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda
Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan
Sulbar Tembus 6 Besar Nasional Digitalisasi Perlinsos, 73.230 KK Sudah Terdata
Bapenda Sulbar Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal, Pedagang Diimbau Waspada!
Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02 WIB

PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan

Berita Terbaru