Iklan Google AdSense

Gelapkan Uang Tagihan, Pasangan Suami Istri Harus Mendekam di Balik Jeruji

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJENE — Pasangan Suami – Istri yaitu AJ (37) dan R (35) harus menghabiskan sebagian waktunya di balik jeruji rutan Polres Majene. Pasalnya keduanya dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap perusahaan PT. Maha Meru Mitra Makmur.

Iklan Bersponsor Google

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/96/VIII/2021/SPKT/Polres Majene/Polda Sulbar, tanggal 5 Agustus 2021. AJ merupakan salesman pada PT. Maha Meru Mitra Makmur yang ditugaskan menagih para pelanggang toko-toko di pasar sentral Majene kemudian dilaporkan menggelapkan dana tagihan yang telah dikumpulkan.

Jumlah tagihan yang terkumpul sebesar Rp. 259.816.486 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) yang sempat dilarikan oleh istri ke Toli-toli Sulawesi Tengah (Sulteng) pada tanggal 13 Agustus 2021.

Baca Juga :  Jaksa Agung Muda Setujui Restorative Justice Dari Kejati Sulbar

Karena di desak oleh suaminya untuk mengembalikan uang tagihan, akhirnya istri kembali dari Toli-toli ke kampung halamannya di Polman pada tanggal 21 Agustus 2021 dengan mengembalikan sisa uang hanya sebesar Rp. 45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

Jadi ceritanya selama ini suaminya sering meminta istrinya menagih ke toko-toko berdasarkan nota-nota tagihan dari PT. Maha Meru Mitra Makmur.

Karena tergiur istrinyapun melarikan sejumlah uang tagihan yang telah dikumpulkan. Sementara suaminya tetap mendapat imbasnya dan ikut ditahan karena kelalaiannya.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian pada pelaksanaan Press Release yang di helar di Aula Mapolres, Kamis (2/9/21).

Baca Juga :  Pidsus Kejati Sulbar Resmi Menahan Tersangka Korupsi Dana PSR Pasangkayu

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres di dampingi langsung oleh Plt. Kasat Reskrim Iptu Benedict Jaya, Kanit dan Kasi Humas Polres Majene.

Akibat perbuatan terduga kedua pasangan tersebut, perusahaan PT. Maha Meru Mitra Makmur mengalami kerugian audit sebesar Rp. 214.816.486 (Dua Ratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).

Diketahui, sambung Kapolres Majene kedua pasangan ini menggunakan uang yang digelapkan untuk berbelanja dua buah Hendphone dan 230 Paseo smart travel pack 50 S GT.

“Atas perbuatannya, kedua pasangan ini masing-masing dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara berdasarkan pasal 374 (Penggelapan dalam jabatan), 372 dan 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH. Pidana,”Pungkasnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

‎​Kanwil Kemenkum Sulbar Bersinergi Untuk Ikut Mensejahterakan Masyarakat Melalui Perlindungan KI
Kakanwil : Kami Akan Terus Berikan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara Serta Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Dukung Optimalisasi Potensi Daerah, Kemenkum Sulbar Fasilitasi Pembentukan Pergub Tarif Retribusi
Komitmen Wujudkan Produk Hukum Daerah Yang Berkualitas : Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi 2 Ranperbup Majene
Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri IP Expose 2025: Dorong Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Ekonomi Nasional
Temui Gubernur Sulbar, Kanwil Kemenkum Sulbar Bahas Pembentukan Pos Bantuan Hukum
Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Kinerja Layanan AHU, Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat
Polres Polman Grebek Judi Sabung Ayam, 12 Orang Diciduk dan Puluhan Juta Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:30 WIB

‎​Kanwil Kemenkum Sulbar Bersinergi Untuk Ikut Mensejahterakan Masyarakat Melalui Perlindungan KI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:33 WIB

Kakanwil : Kami Akan Terus Berikan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara Serta Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Dukung Optimalisasi Potensi Daerah, Kemenkum Sulbar Fasilitasi Pembentukan Pergub Tarif Retribusi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Komitmen Wujudkan Produk Hukum Daerah Yang Berkualitas : Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi 2 Ranperbup Majene

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri IP Expose 2025: Dorong Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Ekonomi Nasional

Berita Terbaru