Mamuju – Kasus peredaran oli palsu di Sulawesi Barat menggegerkan publik! Polda Sulbar berhasil mengungkap praktik ilegal ini di sebuah gudang pupuk yang disulap menjadi tempat penyimpanan oli palsu, berlokasi di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu 25 Mei 2025 lalu.
Iklan Bersponsor Google
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah drum dan kemasan oli bermerek yang diduga palsu. Kini, proses penyidikan pun tengah berlangsung secara intensif. Pemilik gudang serta merek-merek yang tercantum dalam kemasan oli tersebut sedang diperiksa secara mendalam oleh aparat kepolisian.
Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Ivan Wahyudi mengungkapkan bahwa penyelidikan ini mengacu pada Undang-Undang Merek dan Perlindungan Konsumen. Menurutnya, pemalsuan oli bukan hanya perkara hukum dagang, tetapi juga berpotensi besar merugikan konsumen.
“Penggunaan oli palsu bisa merusak mesin kendaraan secara permanen dan bahkan membahayakan keselamatan pengendara,” jelas Ivan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 10 Juni 2025.
Sampel oli yang disita kini sedang diuji di laboratorium forensik untuk memastikan keaslian dan kandungan kimianya. Hasil uji ini akan menjadi bukti penting dalam proses hukum selanjutnya.
Lebih lanjut, AKBP Ivan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan satu lokasi saja. Polda Sulbar berkomitmen membongkar seluruh jaringan peredaran oli palsu yang merugikan masyarakat.
“Langkah ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap konsumen dan menjaga stabilitas ekonomi daerah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi produk oli palsu di pasaran,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal dan bentuk nyata keberpihakan aparat pada hak-hak konsumen di Sulawesi Barat.
Iklan Google AdSense