Iklan Google AdSense

Kemenkumham Sulbar dan Pemda Mamuju Bahas Raperbup Pembentukan UPTD Puskesmas

- Jurnalis

Jumat, 3 Februari 2023 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Mamuju tentang Pembentukan UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, di Ruang Rapat Baharuddin Lopa. (3/2).

Iklan Bersponsor Google

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati dalam kesempatan itu mengatakan bahwa rapat pengharmonisasian ini sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas layanan dan tata kerja organisasi UPTD Puskesmas.

Rahendro menambahkan, dasar kewenangan pembentukan Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Pembentukan UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju adalah delegasi dari Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Pelatihan Pembuatan Roti Manis & Kerupuk Daun Kelor, LPKA Mamuju Berkolaborasi Dengan SMKN Sulbar

“Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah” sambungnya

Dalam Pelaksanaan harmonisasi itu, ditambahkan beberapa  pengaturan dalam batang tubuh Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Pembentukan UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju yang disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Baca Juga :  Bantuan Penyuluh Agama, Komitmen Rutan Pasangkayu Wujudkan Pembinaan Keagamaan Kepada Warga Binaan

Serta struktur organisasi diperbaiki menyesuaikan ketentuan dalam dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Dalam rapat tersebut, dihadiri Kepala Bidang Hukum, Kepala Sub Bidang FPPHD, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, Perwakilan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kabupaten Mamuju, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Wagub Sulbar Dorong Percepatan Operasional SPPG, Antisipasi Lonjakan Harga Pangan
Lomba Video Pendek HUT RI ke-80, Pemprov Sulbar Apresiasi Kreativitas Generasi Muda
PKA Sulbar Serbu Maros: Belajar Kepemimpinan dan Kinerja Organisasi
Kadis PUPR Surya Yuliawan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kejati Sulbar Bentuk Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik
BPK RI Awasi Tambang Sulbar: Pemprov Tegaskan Komitmen Lingkungan Hidup
BBKK Makassar dan Dinkes Sulbar Perkuat Sinergi Jaga Ketahanan Kesehatan di Pintu Masuk Daerah
Sambut Terbentuknya BKAD dan Bapenda, BPKPD Sulbar Matangkan Skema Belanja Pegawai
55 Lopi Sandeq Siap Adu Cepat di Laut Mandar, Sandeq Silumba 2025 Resmi Dimulai!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Wagub Sulbar Dorong Percepatan Operasional SPPG, Antisipasi Lonjakan Harga Pangan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:57 WIB

Lomba Video Pendek HUT RI ke-80, Pemprov Sulbar Apresiasi Kreativitas Generasi Muda

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:53 WIB

Kadis PUPR Surya Yuliawan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kejati Sulbar Bentuk Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:52 WIB

BPK RI Awasi Tambang Sulbar: Pemprov Tegaskan Komitmen Lingkungan Hidup

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:51 WIB

BBKK Makassar dan Dinkes Sulbar Perkuat Sinergi Jaga Ketahanan Kesehatan di Pintu Masuk Daerah

Berita Terbaru