MAMUJU — Sukri Efendi alias Sukri (26) Pria pengangguran ini tak mampu berbuat apa-apa saat diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju usai terlibat tindak pidana pencurian.
Iklan Bersponsor Google
Sukri diamankan pada Rabu 20 Oktober 2021, sekitar pukul 03.00 wita bertempat di Jl. Bau Massepe, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Pelaku sendiri diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 266 / X / 2021 SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, tanggal 20 Oktober 2021.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Arif Setiawan, mengatakan, Pelaku Sukri diamankan usai melakukan pencurian di Indomaret yang berada di Jalan KS Tubun pada pada tanggal 11 oktober 2021. Dan diketahui berdasarkan CCTV.
“Setelah berhasil diidentifikasi, selanjutnya UnitnResmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pencarian terhadap pelaku dan pada hati Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekitar pukul 02.40 WITA Unit Rsmob Sat Reskrim Polresta Mamuju mengetahui keberadaan pelaku dan sekitar pukul 03.00 WITA pelaku berhasil diamankan di rumahnya dalam keadaan tertidur,” Kata Pandu Arif Setiawan.
Adapaun motif pelaku melakukan aksinya dimana pelaku ingin menguasai barang milik korban untuk selanjutnya di jual kembali dengan harga lebih murah.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Fino dan Pakaian yang digunakan pelaku telah diamankan di Mapolresta Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”Jelas Pandu Arif Setiawan.(*)
Iklan Google AdSense